HARIANTERBIT.com - Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Jakarta Rawamangun, Aland Lucy Patitty mengungkapkan, bahwa pada dasarnya ketika tenaga kerja mengalami kecelakaan lalu lintas saat pergi atau pulang kerja melalui rute yang wajar, semua biaya rumah sakit akan ditanggung BPJAMSOSTEK.
Hal yang perlu dilakukan peserta ketika mengalami kecelakaan lalu lintas saat pergi atau pulang kerja cukup melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada pihak kepolisian nomor darurat 110.
Lucu melanjutkan, apabila peserta tidak mampu melapor sendiri, peserta dapat meminta bantuan rekan kerja, pihak keluarga atau warga sekitar lokasi kecelakaan untuk melaporkan kecelakaan ke pihak kepolisian terdekat. Surat keterangan dari kepolisian ini diperlukan untuk persyaratan di rumah sakit.
Baca Juga: Anies Ajak Anggota U20 Berkolaborasi Hadapi Tantangan Kesehatan, Hunian dan Pemulihan Ekonomi
Lalu peserta yang mengalami kecelakaan langsung di bawa ke rumah sakit, dan mendatangi instalasi gawat darurat atau IGD Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJAMSOSTEK untuk segera dilakukan tindakan.
"Peserta BPJAMSOSTEK tidak perlu bayar biaya rumah sakit sepeserpun termasuk tidak perlu bayar uang deposito, jika pihak PLKK kami meminta deposito, dapat dilaporkan ke kami”, tegas Lucy, Selasa, 30 Agustus 2022.
Selanjutnya peserta, keluarga atau rekan kerja melaporkan kecelakaan kerja tersebut kepada HRD perusahaan, agar HRD bisa berkoordinasi dengan kami terkait perawatan di rumah sakit untuk memastikan perawatan diberikan secara maksimal.
Lucy juga meminta kerjasama yang baik HRD perusahaan dalam mengurus dan melaporkan tenaga kerjanya yang mengalami kecelakaan lalu lintas saat pergi/pulang kerja atau di area kerja. Untuk semua biaya perawatan akan ditanggung BPJAMSOSTEK hingga sembuh.
Artikel Terkait
Lindungi Para Atlet, BPJAMSOSTEK Siagakan RS PLKK di Kejuaraan Pencak Silat Dunia
Alami Kecelakaan, Pekerja Peroleh Bantuan Protese Jari dari BPJAMSOSTEK