HARIANTERBIT.com - Alvin Lim seorang advokad yang selama ini digembar gemborkan menjadi panglima keadilan, divonis 4 Tahun 6 bukan penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Selasa, 30 Agustus 2022. Alvin Lim divonis dalam kasus pemalsuan dokumen klaim asuransi Allianz.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa saudara Alvin Lim dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara," demikian dikatakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Arlandi Triyoga di PN Jakarta Selatan, Selasa, 30 Agustus 2022.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dalam sidang tuntutan menuntut terdakwa dengan hukuman 6 Tahun penjara.
Baca Juga: Kuliah Umum Menko Airlangga di RSIS dan NUS Singapura Tuai Pujian
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan hal yang meringankan terdakwa. Hal-hal yang memberatkan yaitu selama persidangan terdakwa dinilai tidak kooperatif, mempersulit jalannya persidangan, tidak mengakui perbuatannya dan pernah dihukum
Adapun hal yang meringankan, karena terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.
Hal yang menarik saat pembacaan Vonis oleh Majelis Hakim, Terdakwa Alvin Lim tidak hadir. Bahkan sejak persidangan ini dimulai atau saat pembacaan dakwaan, terdakwa tidak pernah hadir sekalipun dalam persidangan.
Baca Juga: Aset Surya Darmadi yang Sudah Disita Kejagung Senilai Rp 11,7 Triliun
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahnan Tanjung menyatakan bahwa penahanan terhadap terdakwa akan dilakukan sesuai proses administrasi selesai.
"Penahanan terhadap terdakwa akan dilakukan setelah proses administrasi selesai," ujarnya di PN Jakarta Selatan.
JPU juga menyoroti ketidak hadiran terdakwa Alvin Lim dalam persidangan yang berlangsung sejak Selasa Siang dengan sebutan akal akalan.
"Akal akalan Terdakwa tidak hadir dalam persidangan tersebut, bahkan 20 kali sidang terdakwa tidak pernah hadir," tegasnya.
Sementara itu sebelumnya Persidangan tersebut sempat diwarnai perdebatan alot saat majelis hakim membuka sidang sekitar pukul 11.00 Wib. Hal itu terjadi saat majelis hakim mempersilahkan kuasa hukum duduk di kursi pengunjung. Alasan hakim lantaran terdakwa tidak hadir dalam pembacaan putusan.
Artikel Terkait
Ferdy Sambo Sidang Kode Etik, Hampir 6 Jam 2 Saksi Penting Ini Beri Kesaksian
Oknum Brimob Bentak Para Wartawan Dalam Sidang Etik Ferdy Sambo
Sidang Dugaan Korupsi E-KTP, Saksi: Botasupal Izinkan Pembentukan Konsorsium Proyek E-KTP
Ketua MPR: Sidang Paripurna Pengambilan Keputusan Pembentukan Panitia Ad Hoc PPHN Diusulkan 3 Oktober 2022