Brigadir J Wisuda Sarjana Hukum, Niat Langsung Menikah Kandas

- Selasa, 23 Agustus 2022 | 12:25 WIB
Ketua Komunitas Civil Society Indonesia Irma Hutabarat ikut menghadiri acara Brigadir J wisuda Sarjana Hukum (ikbal muqorobin)
Ketua Komunitas Civil Society Indonesia Irma Hutabarat ikut menghadiri acara Brigadir J wisuda Sarjana Hukum (ikbal muqorobin)

HARIANTERBIT.com - Hari ini Brigadir J wisuda Sarjana Hukum namun keinginan polisi bernama lengkap Nopriansyah Yosua Hutabarat unyuk menikah usai wisuda harus kandas. Ia tewas ditembak di rumah atasannya, Irjen Ferdy Sambo. 

Upacara Brigadir J wisuda digelar di Universitas Terbuka Convention Center Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, Selasa, 23 Agustus 2022. 

Sedianya setelah menyelesaikan pendidikannya Brigadi J memiliki rencana besar dalam hidupnya. Brigadir J berencana menikah setelah mendapatkan gelar sarjana. Namun niat itu tak bisa diwujudkannya. 
 
 
"Memang cita-citanya Yosua itu untuk menjadi perwira supaya bisa menikah setelah di wisuda sebetulnya. Jadi memang wisuda ini sebagai patokan, nanti saya akan menikah kalau sudah wisuda dan jadi perwira," kata Ketua Komunitas Civil Society Indonesia Irma Hutabarat tentang Brigadir J, di Universitas Terbuka Convention Center Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, Selasa, 23 Agustus 2022.
 
 
Irma yang mendampingi keluarga Brigadir J mengatakan kehadiran Brigadir J di acara wisuda diwakili ayahnya, Samuel Hutabarat. Sedangkan ibunya, Rosta Simanjuntak tidak turut hadir. Irma menyebut Rosta tengah sakit. 
 
"Ibunya tidak bisa datang, ibu Rosti Simanjuntak karena memang masih belum kuat badannya. Saya pikir juga terlalu sedih, terlalu sakit hatinya untuk melihat cita-cita anaknya tercapai, tetapi anaknya sudah meninggal dunia," beber Irma. 
 
 
Diketahui Brigadir J tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Agustus 2022.
 
Polisi menetapkan lima tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Mereka dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 jo pasal 55 dan pasal 56 KUHP.***
 

Editor: Yuli Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polisi Tangkap Pelaku TPPO, Begini Modusnya

Sabtu, 10 Juni 2023 | 21:07 WIB

Al Ghazali dan Bahaya Kekenyangan

Sabtu, 10 Juni 2023 | 06:11 WIB

Berani Jadi Netizen Pejuang untuk Melawan Hoaks

Jumat, 9 Juni 2023 | 20:46 WIB
X