HARIANTERBIT.com – Tim khusus Polri telah menetapkan Putri Candrawati jadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Namun istri Irjen Ferdy Sambo itu belum menjalani penahanan.
“Belum (ditangkap), sekarang masih di kediaman,” kata Ketua Timsus Polri Komjen Agung Budi Maryoto tentang penangkapan terhadap tersangka Putri Candrawathi.
Menurut Agun Budi Maryoto dalam keterangan pers bersama di Mabes Polri, Jumat 19 Agustus 2022, Putri Candrawathi telah tiga kali menjalani pemeriksaaan.
Baca Juga: Johnny Depp Beli Lukisan Nude Kate Middleton Seharga Rp371,5 Juta
Bahkan kemarin seharusnya Putri Candrawathi diperiksa namun karena ada surat keterangan sakit dari dokter pemeriksaan ditunda.
“Tetapi gelar perkara tetap (dilakukan)” kata Agung.
Saat ini, tim khusus terus melakukan kordinasi dengan dokter yang merawat Putri, untuk menentukan langkah selanjutnya. “Kita tetap kordinasi dengan dokter, untuk menentukan tindakan berikutnya,” kata Agung.
Putri Chandrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Jumat 19 Agustus 2022.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 19 Agustus 2022: Virgo Siap Menghadapi Dunia
Putri menjadi tersangka ke-5 dari kasus yang menjadi perhatian publik ini, setelah FS, RR, E dan KM.
Putri dikenakan pasal 340 subsider 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.***
Artikel Terkait
Lengkap, Begini Catatan Psikologis Istri Ferdy Sambo
Soal Istri Ferdy Sambo, Ini Rekomendasi LPSK ke Kapolri
LPSK Sebut Istri Ferdy Sambo sebagai Saksi Mahkota Pembunuhan Brigadir J
Di Magelang, Brigadir J Setrika Baju Istri Ferdy Sambo
Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J