HARIANTERBIT.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan bentuk ancaman yang membuat istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengajukan permohonan perlindungan. Putri Candrawathi disebut merasa terancam dengan pemberitaan media.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menuturkan saat pertemuan pada 13 Juli 2022 di kantor Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo menyebut ancaman yang dialami Putri Candrawathi adalah pemberitaan media massa.
"Berdasarkan keterangan yang disampaikan suami pemohon, FS, pada pertemuan di Kantor Kadiv Propam, 13 Juli 2022, ancaman terhadap pemohon yang dimaksud, yaitu pemberitaan media massa," katanya tentang ketakutan Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo, dalam konferensi pers di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin, 15 Agustus 2022.
LPSK berpandangan bahwa pemberitaan media seperti yang ditakutkan Putri Candrawathi bukan merupakan salah satu bentuk ancaman. Hal itu merujuk kepada undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban.
Bunyi UU tersebut yakni; Ancaman adalah segala bentuk perbuatan yang menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung sehingga Saksi dan/atau Korban merasa takut atau dipaksa untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu hal yang berkenaan dengan pemberian kesaksiannya dalam suatu proses peradilan pidana.
"LPSK berpendapat, pemberitaan media massa bukan termasuk ancaman karena terhadap pemberitaan, terdapat hak jawab sebagai mekanisme untuk menanggapi pemberitaan yang tidak benar," jelasnya.
Dia menerangkan dari hasil asesmen tingkat ancaman LPSK menyatakan bahwa kondisi dan situasi Putri Candrawathi saat ini tidak mencerminkan dalam situasi terancam jiwanya baik terkait proses pemeriksaan perkara maupun potensi ancaman terkait pemberian kesaksian dalam proses peradilan pidana.
"LPSK berpendapat tidak ada ancaman yang dihadapi oleh pemohon," tegas Susilaningtias.
Sebelumnya Putri Candrawathi melayangkan surat permohonan perlindungan kepada LPSK. Permohonan didasarkan pada laporan dugaan pelecehan dengan terlapor Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Belakangan penyelidikan laporan tersebut dihentikan polisi karena tidak menemukan tindak pidananya.
LPSK memutuskan menolak permohonan perlindungan yamg diajukan Putri.***