HARIANTERBIT.com - Polres Metro Tangerang Kota menetapkan lima orang tersangka kasus tawuran pelajar, yang terjadi di Jalan Husein Sastra Negara Kelurahan Jurumudi Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten.
Para pelaku terbukti membawa senjata tajam, di antaranya melakukan aksi pembacokan hingga menyebabkan adanya korban luka dalam tawuran tersebut.
"Satu orang pelaku pembacokan dan empat orang pelaku membawa senjata tajam menjadi tersangka," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Minggu 14 Agustus 2022.
Baca Juga: Menko Airlangga: Pemerintah Dorong Adopsi Teknologi Digital untuk Ciptakan UMKM Tangguh
Zain mengatakan, pelaku yang melakukan aksi pembacokan berinisial AS dan berusia 19 tahun. Sementara pelaku lainnya, yakni TM, AM, FF dan AR yang membawa senjata tajam berusia di bawah umur.
"(Pasal yang menjerat para pelaku membawa senjata tajam) Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ancamannya maksimal 10 tahun penjara. (Pelaku) yang membacok Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," tuturnya.
Aksi tawuran yang terjadi di di Jalan Husein Sastra Negara Kelurahan Jurumudi Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten, itu berlangsung pada Kamis, 11 Agustus 2022 petang. Dalam aksi tawuran tersebut, puluhan pelajar diamankan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Sobat Erick Subang Hingga Karawang Gandeng Masyarakat Dukung Erick Thohir
"Sebanyak 73 pelajar kami amankan mereka berasal dari enam sekolah yakni SMKN 53 Jakarta Barat, SMKN 1 Jakarta Barat, SMKN 2 Tangerang, SMKN 4 Tangerang, SMKN Yuppentek Tangerang, dan SMAN BDN Jelambar Jakarta Barat," ulas Zain.
Artikel Terkait
Saling Ejek di Medsos; Tawuran di Otista Berujung Maut
KPAI: Pengeroyokan ABG dan Tawuran Pelajar Marak Terjadi Meski Masa Pandemi
Mengerikan! Pelaku Tawuran Makin Brutal, Serang Warga Pake Molotov
Erick Thohir Terjunkan Berbagai Program Untuk Atasi Tawuran di Johar Baru