HARIANTERBIT.com - Polisi yang ditempatkan secara khusus (patsus) akibat diduga melanggar kode etik dalam penanganan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terus bertambah.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo hasil pemeriksaan Inspektorat Khusus (Irsus) personel yang ditemlatkan secara khusus bertambah empat perwira menengah. Mereka ditempat di Biro Provos Mabes Polri.
"Hasil riksa dan gelar kemarin malam, ditetapkan 4 pamen Polda Metro Jaya, 3 ABP dan 1 Kompol, menjalankan Patsus di Biro Provost Mabes Polri," kata Dedi kepada wartawan, Sabtu, 13 Agustus 2022.
Dedi menambahkan hingga saat ini sudah ada 16 personel yang sudah ditempatkan secara khusus dari 32 personel yang diperiksa Irsus.
"Patsus saat ini total 16 orang, 6 orang patsus di Mako dan 10 orang patsus di provost," jelas dia.
Irsus memeriksa 32 personel polisi terkait dugaan pelanggaran etik atas kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka dianggap berupaya menghalangi penanganan dan merusak barang bukti.
Diketahui polisi telah menetapkan empat tersangka pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf
Empat tersangka dijerat pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHp Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.***
Artikel Terkait
Watak Irjen Ferdy Sambo Dilihat dari Shio Astrologi China
Karakter Irjen Ferdy Sambo Menurut Primbon Jawa
Seali Syah, Istri Brigjen Hendra Yang Kecewa `Diprank` Irjen Ferdy Sambo
Polisi Hentikan Laporan Dugaan Pelecehan Istri Ferdy Sambo
Polisi yang Proses Laporan Istri Ferdy Sambo Diperiksa Irsus