HARIANTERBIT.com - Andreas Nahot Silitonga, kuasa hukum Bharada E mengundurka diri. Ia menyatakan tak lagi membela kliennya, Bharada E alias Bharada Richard Eliezer.
Andreas menyatakan pengunduran dirinya sebagai Bharada E di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu, 6 Agustus 2022.
"Pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas.
Andreas menjelaskan pengunduran diri tersebut akan disampaikan ke Bareskrim seacara resmi melalui surat.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan alasan Andreas mundur membela Bharada E.
"Mengenai alasan-alasan pengunduran diri kami itu sudah kami sampaikan dalam surat kami pada Kabareskrim. Selanjutnya dapat diberlakukan sebagaimana mestinya," jelas Andreas.
Diketahui Bharada E saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kedua terlibat adu tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022. ***
Artikel Terkait
Jadi Tersangka, Polisi Langsung Tahan Bharada E
Bharada E Tersangka, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti Pelecehan ke Istri Ferdy Sambo
Alasan Pengacara Brigadir J Nilai Seharusnya Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana ke Bharada E
Ditetapkan Tersangka 3 Agustus, Bharada E Tandatangani BAP sebagai Saksi pada 4 Agustus
Kapolri Resmi Copot Irjen Ferdy Sambo Sebagai Kadiv Propam
Ada 9 Orang Bisa Dijadikan Tersangka, Kamaruddin: Bharada E Dikorbankan