HARIANTERBIT.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan telah memeriksa 25 anggotanya terkait dengan tindakan tidak profesional dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kapolri mengatakan 25 lima personel telah diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus) yang dipimpin Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi Maryoto.
"Jadi tim Irsus yang dipimpin Irwasum telah memeriksa 25 personel dan proses masih terus berjalan," katanya di Mabes Polri, Kamis, 4 Agustus 2022.
Listyo Sigit Prabowo menjelaskan 25 personel Polri itu diperiksa karena dianggap tidak profesional dalam penanganan olah tempat kejadian perkara. Mereka juga dinilai menghambat jalannya penyidikan.
"25 Personel ini kami periksa terkait tidakprofesionalan dalam penanganan TKP dan juga beberapa hal yang kita anggao bahwa itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan," jelasnya.
Listyo membeberkan diantara 25 anggota yang diperiksa, tiga diantaranya adalah perwira tinggi bintang satu, yakni berpangkat Brigadir Jenderal atau Brigjen.
"Kami telah memeriksa tiga personel pati, tiga, Kombes, lima, AKBP, tiga, Kompol, dua Pama, tujuh, Bintara dan Tamtama, lima," beber Listyo.
Diketahui dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J polisi telah menetapkan satu orang tersangka. Tersangka tersebut adalah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. (ikbal)
Teks:
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan di Mabes Polri.
Artikel Terkait
Bharada E Jadi Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Belum Diperiksa
Irjen Ferdy Sambo Mohon Doa untuk Istri dan Anaknya
Bharada E Tersangka, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti Pelecehan ke Istri Ferdy Sambo
Irjen Sambo Diperiksa, Bharada E Jadi Tersangka, Mahfud: Kasus Brigadir J Bukan Kriminal Biasa
Alasan Pengacara Brigadir J Nilai Seharusnya Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana ke Bharada E
Datangi Bareskrim Begini Pengakuan Irjen Ferdy Sambo
7 Jam Diperiksa Bareskrim, Irjen Ferdy Sambo: Saya Sampaikan Apa yang Saya Saksikan
Ditetapkan Tersangka 3 Agustus, Bharada E Tandatangani BAP sebagai Saksi pada 4 Agustus