Polisi Sebut Dana Rp 10 M dari ACT ke Koperasi Syariah 212 untuk Bayar Utang

- Rabu, 3 Agustus 2022 | 16:53 WIB
Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji
Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji

HARIANTERBIT.com - Dittipideksus Bareskrim Polri menelusuri aliran dana Rp 10 miliar Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke Koperasi Syariah 212 yang berasal dari Boeing. Ternyata uang tersebut digunakan untuk pembayaran utang.

"Pembayaran utang salah satu perusahaan afiliasi ACT, Rp 10 miliar bersumber dari dana sosial Boeing," ujar Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji saat dikonfirmasi, Rabu, 3 Agustus 2022.

"Kita dalami terus terhadap pihak-pihak terkait," ucapnya.

Baca Juga: AHY Lempar Peringatan Tiga Ancaman Demokrasi Hantui Pemilu 2024

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri telah memeriksa Ketua Koperasi Syariah 212 Muhammad Syafei (MS), terkait kasus dugaan penyelewengan donasi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Koperasi 212 diduga menerima aliran dana dari Boeing melalui ACT.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang menerima aliran dana Boeing dari ACT yang tidak sesuai dengan peruntukannya di antaranya Ketua Koperasi Syariah 212 atas nama MS," ulas Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers, Selasa, 2 Agustus 2022.

Baca Juga: Menko Airlangga Beberkan Strategi Pemerintah Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Nurul berujar, pemeriksaan dilakukan pada Senin kemarin (1/8/2022).

"(Pemeriksaan) Pada hari Senin tanggal 1 Agustus 2022," tambahnya.

Editor: Anugrah Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Begini Cara Seseorang Kreatif Bermedia Sosial

Kamis, 23 Maret 2023 | 13:51 WIB
X