Belum Ada Titik Terang Prarekonstruksi Kasus Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J

- Jumat, 29 Juli 2022 | 17:32 WIB
Rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga dikelilingi garis polisi.  (ikbal muqorobin)
Rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga dikelilingi garis polisi. (ikbal muqorobin)

HARIANTERBIT.com - Polisi telah melakukan dua kali prarekonstruksi terhadap laporan dalam kasus dugaan pelecehan dan pengancaman terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati.
 
Dua prarekonstruksi tersebut dilakukan di Polda Metro Jaya pada Jumat, 22 Juli 2022 malam dan di rumah Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta, Sabtu 23 Juli 2022. 
 
Sedangkan pada laporan atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, polisi belum merencanakan menggelar rekonstruksi. 
 
 
Kuasa hukum Brigadir J, Johnson Panjaitan, menyebut belum menerima jadwal terkait pelaksanaan prarekonstruksi atas laporannya. 
 
"Belum ada," ujarnya saat dikonfirmasi HARIANTERBIT.com, Jumat, 29 Juli 2022. 
 
Johnson mengatakan permintaan prarekonstruksi sudah dilayangkan tim kuasa hukum sejak Rabu, 20 Juli 2022 lalu kepada Bareskrim Polri.
 
Permintaan prarekonstruksi dilakukan bersamaan saat pengajuan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J
 
 
"Sudah (diajukan) waktu gelar perkara awal. Kami mengajukan surat untuk autopsi ulang dan prarekonstruksi," jelas dia. 
 
Pelaporan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan pada Senin, 18 Juli 2022 di Bareskrim Polri. Kemudian pada 20 Juli penyidik melakukan gelar perkara awal yang juga melibatkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).***

Editor: Yuli Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X