HARIANTERBIT.com - Polisi telah melakukan dua kali prarekonstruksi terhadap laporan dalam kasus dugaan pelecehan dan pengancaman terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati.
Dua prarekonstruksi tersebut dilakukan di Polda Metro Jaya pada Jumat, 22 Juli 2022 malam dan di rumah Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta, Sabtu 23 Juli 2022.
Sedangkan pada laporan atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, polisi belum merencanakan menggelar rekonstruksi.
Kuasa hukum Brigadir J, Johnson Panjaitan, menyebut belum menerima jadwal terkait pelaksanaan prarekonstruksi atas laporannya.
"Belum ada," ujarnya saat dikonfirmasi HARIANTERBIT.com, Jumat, 29 Juli 2022.
Johnson mengatakan permintaan prarekonstruksi sudah dilayangkan tim kuasa hukum sejak Rabu, 20 Juli 2022 lalu kepada Bareskrim Polri.
Permintaan prarekonstruksi dilakukan bersamaan saat pengajuan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J
Baca Juga: Bayi Lahir Malam 1 Suro, Ini Keistimewaannya
"Sudah (diajukan) waktu gelar perkara awal. Kami mengajukan surat untuk autopsi ulang dan prarekonstruksi," jelas dia.
Pelaporan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan pada Senin, 18 Juli 2022 di Bareskrim Polri. Kemudian pada 20 Juli penyidik melakukan gelar perkara awal yang juga melibatkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).***
Artikel Terkait
Rekaman CCTV Ungkap Brigadir J Ikut Tes PCR di Rumah Irjen Ferdy Sambo
Ibunda Brigadir J: Anakku Dianiaya, Di Mana Kamu Putriā¦
Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo Protes Pemakaman Brigadir J Secara Kepolisian
Brigadir J Tewas, Napoleon: yang Berbuat, Nggak Usah Sembunyi Kau
Kasus Brigadir J, Napoleon Sebut Saatnya Buktikan Polri Presisi
Dimakamkan Secara Kedinasan, Napoleon Bonaparte Sebut Brigadir J sebagai Korban
Kompolnas Minta Polisi Beri Informasi Perkembangan Kasus Brigadir J Secara Berkala
Sebelum Tewas, Brigadir J Ungkap Skuat Lama yang Ingin Membunuhnya