HARIANTERBIT.com - Habib Rizieq Shihab keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta pada Rabu, 20 Juli 2022 sekitar pukul 06:45. Habib Rizieq bebas setelah mendapatkan program bebas bersyarat
Dijemput keluarga dan tim kuasa hukum, Habib Rizieq langsung pulang ke kediamannya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, membeberkan kegiatan eks Ketua Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) ini usai bebas. Habib Rizieq akan menghabiskan waktu bersama keluarganya. Dia juga akan menerima tamu dari kalangan terbbatas yakni kolega dan tim kuasa hukumnya.
"Tamu dari kolega dekat dan pengacara saja," kata Aziz kepada HARIANTERBIT.com, Rabu, 20 Juli 2022.
Habib Rizieq juga akan memanfaatkan waktu di hari pertama kebebasannya untuk bersitirahat terlebih dahulu. Selanjutnya dia akan kembali mengajar di pondok pesantren asuhannya.
"Beliau istirahat dan next akan ngajar ponpes beliau," imbuh Aziz.
Diketahui Habib Rizieq bebas bersyarat setelah menjalani lebih dari dua pertiga masa hukuman. Habib Rizieq ditahan sejak 12 Desember 2020.
Penahanan berdasarkan keputusan hakim atas tindak Pidana Kekarantinaan Kesehatan dengan pidana penjara selama 8 bulan.
Dia juga diputus dihukum dalam kasus Kekarantinaan Kesehatan dan diputus pidana denda Rp20.000.000,00. Lalu tindak pidana Menyiarkan Berita Bohong yang diputus pidana penjara selama 2 tahun. ***
Artikel Terkait
Habib Rizieq Bebas Bersyarat Keluar Rutan Cipinang Pagi Tadi
Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Ini Kata Kuasa Hukum
Habib Rizieq Bebas, Pemerintah Diminta Tak Lakukan Politisasi Hukum