Habib Rizieq Bebas, Pemerintah Diminta Tak Lakukan Politisasi Hukum

- Rabu, 20 Juli 2022 | 10:30 WIB
Habib Rizieq menjalan pemeriksaan kesehatan sebelum bebas bersyarat dari Rutan Cipinang.  (kemenkumham)
Habib Rizieq menjalan pemeriksaan kesehatan sebelum bebas bersyarat dari Rutan Cipinang. (kemenkumham)

HARIANTERBIT.com - Pemerintah diminta tidak lagi melakukan politisasi kasus hukum kepada para ulama dan aktivis yang ditengarai berseberangan. Tindakan itu tidak saja mendecerai demokrasi tetapi juga membuat kepastian hukum warga negara rentan terganggu.

Pengamat politik dan aktivis demokrasi Muslim Arbi menyatakan hal itu kepada HARIANTERBIT.com terkait mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Habib yang bebas bersyarat pagi tadi, Rabu, 20 Juli 2022.

Sebagaimana diketahui, ketentuan hukum di Indonesai menyebutkan, narapidana berhak mendapatkan status bebas bersyarat jika sudah menjalankan dua pertiga dari hukumannya.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Sudah Diperiksa Lebih 1 Kali, Penyidik Bisa Lakukan Pemeriksaan Tambahan

Habib Rizieq divonis delapan bulan penjara untuk kasus keramaian di masa pandemi Covid-19 Petamburan , Jakarta Pusat, dan pidana 4 tahun dalam kasus berbohong di RS Ummi Bogor. Pada tingkat kasasi, hukumannya dikurangi menjadi 2 tahun.

Menurut Muslim dengan mata telanjang terlihat kasus pidana Habib Rizieq penuh rekayasa dan kriminalisasi. Bermula curiga terpapar Covid 19, dia memeriksa diri ke RS Ummi di Bogor dan dinyatakan positif serta harus menjalankan isolasi mandiri. Seusai diperiksa dia ditanya wartawan dan dia menjawab dia baik-baik saja.

Baca Juga: Lakukan Hal Positif, Grup Slank Ajak Slankers Berwirausaha

“Karena itu, dia dianggap berbohong. Ditangkap dan menjalani pengadilan dan a dijtuhi vonis empat tahun penjara. Hanya Habib yang diadili karena kasus pembohongan itu. Aneh sekali. Nampak benar kasus itu direkayasa untuk membungkamkan suara orang atau pihak yang berbeda,” kata Direktur Gerakan Perubahan Indonesia itu.

Menurutnya, terlalu banyak pemimpin yang berbohong tetapi tidak diseret ke pengadilan. "Semoga di masa depan tidak ada lagi kasus yang konyol dan sarat penghakiman pura-pura seperti yang dialami Habib,” kata alumni ITB Bandung itu.

Atas pembebasan itu, Muslim Arbi menyatakan selamat. Dia berharap Habib tetap berkiprah untuk terus berprinsip menegakkan kebenaran dan keadilan bagi rakyat Indonesia seluruhnya tanpa memandang perbedaan SARA (Sukuisme, Agama, Ras dan Antargolongan.

Baca Juga: Kerap Pakai Angka 24, Anies Dianggap Ingin Identikkan sebagai Keberuntungan

"Pemerintah pun dituntut untuk memberikan ruang yang sedikit lebar kepada kekuatan-kekuatan demokrasi dan keadian yang kebetulan tidak sependapat dengan apa yang dilakukan dan diambil pemerintah. Dengan itu, demokrasi akan tumbuh subur,” kata Muslim.

DIa mengingatkan, demokrasi adalah kemampuan kita untuk mentolerir perbedaan penapat di antara kita. “Jangan sedikit-sedikit makin tangkap dan adili. Itu tidak sesuai dengan semangat berdirinya negeri ini dan semangat reformasi tahun 1998 yang kita perjuangkan bersama,” demikian Muslim Arbi.***

Editor: Yuli Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X