HARIANTERBIT.com - Kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat membeberkan luka-luka di tubuh Brigadir J. Selain luka tembak terdapat luka sayatan yang ditemukan di sejumlah bagian tubuh.
Keluarga Brigadir J menempuh langkah hukum atas tewasnya sopir dari istri Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo itu. Melalui kuasa hukum, keluarga membuat laporan di Bareskrim Polri, Senin, 18 Juli 2022.
Sebelumnya polisi menyebutkan Brigadir J meninggal di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kadiv Propam Polri, usai baku tembak dengan Baharada E.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan laporan dibuat untuk dua dugaan kasus pidana yakni dugaan pembunuhan berencana dan pencurian atau penggelapan.
"Untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana dugaannya pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUH Pidana juncto pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP, juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain juncto pasal 351," katanya di Bareskrim Polri.
Sedangkan dugaan pidana penggelapan adalah terkait keberadaan ponsel milik Brigadir J. Tidak hanya itu, laporan juga terkait dengan peretasan yang fialami keluarga.
"Kemudian dugaan pencurian dan atau penggelapan handphone sebagaimana dimaksud dalam 362 KUH Pidana juncto Pasal 372 374 KUH Pidana, kemudian tindak pidana meretas dan atau melakukan penyadapan yaitu tindak pidana telekomunikasi," imbuhnya.
Kuasa hukum menyertakan beberapa bukti dalam laporannya. Kamaruddin mrnyebut bukti tersebut adalah adanya perbedaan keterangan yang disampaikan Bareskrim Polri.Ini temuan sejumlah luka di tubuh Brigadir J.
"Dalam hal ini Karo Penmas Polri kemudian berbeda dengan fakta yang kami temukan yaitu informasi yang diberikan adalah tembak menembak, tetapi yang kami temukan adalah memang betul ada luka tembakan tapi ada juga luka sayatan," tandasnya.
Dia membeberkan selain luka tembak terdapat luka yang diduga disebabkan penganiayaan. Dia mencontohkan adanya pengrusakan di bawah mata dan luka seperti sayatan di bagian kaki.
"Ada juga pengrusakan di bawah mata, atau penganiayaan, kemudian ada di hidung ada 2 jahitan, kemudian di bibir, kemudian di leher, kemudian di bahu sebelah kanan, kemudian ada memar di perut kanan kiri," ungkapnya.
"Kemudian juga ada luka tembakan, ada juga pengerusakan jari atau jari manis. Kemudian ada juga pengerusakan di kaki atau semacam sayatan-sayatan begitu," kata Kamaruddin.
Artikel Terkait
Kejanggalan Kasus Baku Tembak di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Tak Wajar Brigadir Masuk Kamar Jenderal
Begini Kata Mabes Polri Terkait Ketiadaan Ambulans saat Penembakan Brigadir J
KontraS minta LPSK Turun Tangan Lindungi Keluarga Brigadir J
KontraS Ungkap Kejanggalan Adu Tembak Brigadir J dengan Bharada E
Kasus Polisi Tembak Polisi, KontraS: Penuh Kejanggalan dan Terkesan Ditutup-tutupi
Politikus PDI Perjuangan Desak Kapolri Ungkap Status Brigadir J Sebagai Korban atau Dikorbankan
Komnas HAM Pelajari Pola Luka di Jasad Brigadir J
Polri Perkuat Pembuktian Ilmiah di Kasus Penembakan Brigadir J