Bareskrim Polri Limpahkan ke Kejati Jabar, Doni Salmanan Terancam Pidana Penjara 20 Tahun

- Selasa, 5 Juli 2022 | 14:14 WIB
Arsip-Polisi menggiring tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex Doni Salmanan (tengah) saat konferensi pers, di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Selasa (15/3/2022). ( (ANTARA FOTO/Reno Esnir))
Arsip-Polisi menggiring tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex Doni Salmanan (tengah) saat konferensi pers, di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Selasa (15/3/2022). ( (ANTARA FOTO/Reno Esnir))

HARIANTERBIT.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) hari ini menerima pelimpahan berkas tahap II dari Bareskrim Polri, terkait kasus trading dengan tersangka Doni M Taufik alias Doni Salmanan.

Kasipenkum Kejati Jabar, Sutan menjelaskan, saat ini tersangka masih dalam pemberkasan administrasi pemberkasan tahap II. Doni yang mengenakan pakaian batik, tiba di Kejati Jabar pukul 09.00 WIB.

Baca Juga: Airlangga: KIB Dibentuk untuk Menangkan Pemilu Presiden 2024

"Doni didakwa dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun," ujar Sutan kwpada wartawan, Selasa,.5 Juli 2022.

Doni Salmanan sendiri didakwa melanggar Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) UUU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Prabowo 3 Kali Kalah Pilpres, Gandeng Cak Imin InsyaAllah Menang di Pemilu 2024

Kasipenkum menuturkan bahwa, setelah pelimpahan Tahap II tersebut, Terdakwa kemudian dibawa ke Rutan Klas I Kebon Waru, Kota Bandung untuk dilakukan penahanan lebih lanjut.

"Status Doni Salmanan sekarang jadi tahanan titipan kejaksaan di Rutan Kebon Waru," tambah Kasipenkum Kejati Jabar.

Editor: Anugrah Terbit

Artikel Terkait

Terkini

MU Tolak Pinangan Klub Turki Rekrut Greenwood

Rabu, 29 Maret 2023 | 12:55 WIB
X