HARIANTERBIT.com - Pegiat media sosial Adam Deni Gearaka menghadapi sidang putusan hari ini, Selasa 28 Juni 2022. Adam akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada pukul 13:00.
Kuasa hukum Adam Deni, Herwanto berharap majelis hakim memberikan putusan bebas kepada kliennya.
"Tetap saya berharap putusan bebas," ujarnya kepada wartawan, Selasa 28 Juni 2022.
Diketahui Adam Deni dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
JPU menyatakan Adam Deni telah terbukti secara sah melanggar ketentuan pasal Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa juga menuntut pegiat media sosial tersebut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair lima bulan kurungan penjara.
Diketahui Adam Deni didakwa mengunggah dokumen pribadi milik Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni melalui media sosial.
Unggahan bertuliskan 'Ahmad Sahroni File Axplanation Page' itu merupakan dokumen pembelian sepeda oleh Sahroni kepada rekan Adam Ni Made Dwita Anggari. ***
Artikel Terkait
Berseteru dengan Ahmad Sahroni, Adam Deni Dituntut 8 Tahun Bui dan denda Rp1 miliar
Adam Deni Dituntut 8 Tahun Bui Dianggap Membuat Onar dalam Sidang
Adam Deni Nangis Dituntut 8 Tahun Penjara
Adam Deni Keukeuh Ada Dugaan Ahmad Sahroni Korupsi Pembelian Sepeda
Adam Deni Ingin Ahmad Sahroni Juga Masuk Penjara
Tangis Ibunda usai Adam Deni Dituntut 8 Tahun Bui
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Adam Damiri Yakin Klienya Bisa Dibebaskan