HARIANTERBIT.com - Seorang WNA Estonia menjadi tersangka kasus skimming di ATM sebuah bank BUMN. Kasus skimming ini dibongkar Tim Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Penanganan kasus ini teregister dengan laporan nomor LP/A/625/VI/2022/SPKT.Ditkrimum Polda Metro Jaya, tanggal 24 Juni 2022.
Baca Juga: Erick Thohir Terjunkan Berbagai Program Untuk Atasi Tawuran di Johar Baru
Kasus ini merupakan pencurian dengan pemberatan dan atau tindak pidana mengakses sistem elektronik orang lain tanpa izin, atau Skimming dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Dari kasus tersebut, ditetapkan sebagai tersangka warga negara asing laki-laki, 24 tahun bernama Sergei Putskov atau SP," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan kepada wartawan, Senin, 27 Juni 2022.
Baca Juga: Cerita Inspiratif Ganjar Pranowo Dari Kehidupan Masa Kecilnya
Menurut Zulpan, kasus tersebut terjadi pada bulan Juni 2022 di wilayah Cengkareng dan Kalideres, Jakarta Barat. Sedangkan korbanya adalah bank milik Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.
"Peran tersangka sebagai eksekutor," ucap Zulpan.
Baca Juga: Airlangga Bertemu Ronaldinho: Jersey Timnas Brasil Warna Kuning Mirip Identitas Partai Golkar
Artikel Terkait
Satu Pelaku Skimming WNA Rumania Tewas Didor Buser
Berhentinya Langkah Dua WN Rumania, Mulai Pasang Skimming di Sejumlah ATM Hingga Ditembak Polisi
Nasabah BNI Korban Skimming di Kendari jadi 98 Orang
Raup Rp17 Miliar, Dua WNA Ditangkap Polisi Karena Terlibat Skimming ATM
Dua WNA Diduga Terlibat Skimming ATM Ditangkap Polisi