HARIANTERBIT.com - Proses hukum terkait penganiayaan dengan terlapor Iko Uwais atas laporan seorang desainer interior bernama Rudi di Polres Metro Bekasi Kota, naik ke tingkat penyidikan.
"Hasil gelar perkaranya memutuskan bahwa kasus ini memenuhi unsur pidana untuk dinaikan ketahap penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Senin, 27 Juni 2022.
Baca Juga: Peneliti BRIN Beberkan Keunggulan Airlangga Jika Dijagokan KIB sebagai Capres 2024
Hingga kini Iko Uwais masih berstatus saksi dan Zulpan mengatakan dengan naiknya ke tingkat penyidikan, aktor laga itu berpotensi jadi tersangka.
"Kalau dalam penyidikan kan berarti ada tersangkanya. Karena saya bilang tadi kan memenuhi unsur dalam penentuan tersangka," beber Zulpan.
Baca Juga: AHY Unggul Survei Online Rakyat Merdeka Bukti Tren Dukungan Terus Naik
Sabtu 25 Juni 2022 lalu, Iko Uwais ternyata mangkir dari panggilan penyidik. Polisi meminta suami Audy Item itu untuk bersikap kooperatif.
"Kita harapkan dari pihak Iko Uwais bisa kooperatif," kata polisi.
Menurut Zulpan, Iko Uwais melalui kuasa hukumnya menyampaikan meminta pemeriksan dijadwal ulang pada Kamis, 30 Juni 2022.
Artikel Terkait
Iko Uwais Jadi Penjahat di The Expendables 4
Polisi Benarkan Iko Uwais Dilaporkan Kasus Pengeroyokan
Jika Terbukti Iko Uwais Melakukan Penganiayaan, Laporannya Akan Dinyatakan Gugur
Malam-malam Iko Uwais Penuhi Panggilan Polisi
Polda Metro Jaya Akan Umumkan Tersangka Saling Lapor Rene Rudi dan Iko Uwais
Iko Uwais Mangkir Pemeriksaan, Ternyata Ini Alasannya