HARIANTERBIT.com - Kakorlantas Mabes Polri, Irjen (Pol) Firman Santyabudi mengatakan, kendati terdapat penyesuaian data tertib administrasi, dari pihak Kepolisian tidak mewajibkan masyarakat langsung mengurus dan mengganti surat-surat berlalu lintas untuk perubahan nama jalan.
Melainkan, masyarakat dapat mengurus pergantian data saat surat-surat tersebut akan habis masa berlakunya.
"Pada prinsipnya, kami akan mendukung seluruh kegiatan yang disampaikan oleh Bapak Gubernur dan kami akan menyesuaikan data kendaraan," terangnya di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (27/6/2022).
Baca Juga: Cafe Minamdang, Drama Komedi Misteri di Netflix yang Wajib Tonton
Ia menambahkan, masyarakat yang terkena dampak tidak diwajibkan untuk mengganti STNK. Namun, data perubahan nama jalan yang akan kami sesuaikan.
Selanjutnya, setelah tahun kelima, ketika masa STNK kendaraan telah habis, baru akan dilakukan penggantian PNBP yang berlaku seperti sekarang (prosesnya akan bertahap)," ucapnya.
Baca Juga: Villa Angker di Depok: Mahluk Halus Seliweran, Banyaknya Kelewatan
Diketahui bahwa, Sesuai Keputusan Gubernur Nomor 565 Tahun 2022, Pemprov DKI Jakarta telah meresmikan nama baru bagi ruang publik (jalan, gedung, dan zona khusus) menggunakan nama-nama tokoh Betawi yang berjasa bagi perjalanan Jakarta dan Indonesia. ***
Artikel Terkait
Ubah Nama Puluhan Jalan Jakarta Jadi Nama Tokoh Betawi, Anies Jamin Tak Sulitkan Warga
Dibuka, Layanan Perubahan Data Dampak Penggantian Nama Jalan di Jakarta
Pemprov DKI Tak Bisa Ubah Domisili Perusahaan yang Terkena Imbas Pergantian Jalan
22 Nama Jalan di Jakarta Diubah Jadi Tokoh Betawi, Pemprov DKI Buka Layanan Ubah Dokumen
Nama Jalan Berubah, Kemendagri Dukung Pemda DKI Untuk Penggantian Dokumen Penduduk
Perubahan Nama Ruang Publik Jakarta, Begini Nasib Dokumen Administrasi Lama