Mahfud MD Klarifikasi Tanah Warga Bogor Pemberian Jokowi Tidak Disita Satgas BLBI

- Minggu, 26 Juni 2022 | 23:21 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD

HARIANTERBIT.com - Menko Polhukam sekaligus Ketua Pengarah Satuan Penanganan Hak Tagih Negara (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Mahfud Md memberikan klarifikasi terkait pemberitaan tanah pemberian Presiden Jokowi kepada warga di Jasinga, Kabupaten Bogor yang disita Satgas BLBI.

Menurut Mahfud, obyek tanah yang disebutkan, yakni di Kecamatan Jasinga tidak terkait dan berada jauh di luar aset Bank Aspac (lapangan golf, hotel dll) yang disita Satgas BLBI pada Rabu, 21 Juni 2022. 

Baca Juga: Survei LSI: Airlangga Capres Paling Diinginkan Publik untuk Perbaiki Ekonomi

"Obyek berita keliru," terang Mahfud seperti dikutip melalui akun Twitternya, Minggu, 26 Juni 2022. Mahfud menerangkan bahwa obyek yang diberitakan itu terletak di Cikopomaya, Jasinga, Kabupaten Bogor dan bukan bagian dari aset PT Bogor Raya Development yang disita oleh Satgas BLBI, Rabu 21 Juni 2022

"Obyek yang diberitakan itu terkait dengan aset Bank Namura Internusa atas nama James S. Januardy," ungkapnya.

Baca Juga: Panja Investasi GoTo Fokus Dua Hal: Kerugian Negara dan Dugaan Kongkalikong Erick dan Boy Thohir

Sementara terkait klaim warga yang memprotes lahan pemberian Presiden Jokowi ikut disita Satgas BLIB, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menegaskan tanah/lahan tersebut akan dikembalikan kepada rakyat selamat surat yang diterima terbukti keasliannya atau tidak palsu. 

"Prinsipnya sertifikat yang telah diberikan kepada rakyat oleh Presiden melalui Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) akan dijamin oleh Pemerintah asal sertifikat tersebut tidak palsu dan tidak terkait mafia tanah. Jika obyek ada di areal sitaan BLBI bisa dengan pelepasan hak kepada pemegang sertifikat," bebernya.

Editor: Anugrah Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pelaku Perang Sarung Harus Ditindak Tegas

Kamis, 30 Maret 2023 | 14:29 WIB
X