HARIANTERBIT.com - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Iko Uwais ternyata belum menemui titik temu.
Seperti diketahui, pemeriksaan kedua aktor Iko Uwais di Polres Bekasi Kota batal, pada Sabtu, 25 Juni 2022. Iko melalui kuasa hukumnya, Rahim Key, meminta untuk penundaan terkait pemeriksaan karena ingin menempuh upaya damai.
"Saya jelaskan yah kalau ini bukan mangkir," kata Kuasa Hukum Iko Uwais, Rahim Key, Sabtu 25 Juni 2022.
Baca Juga: Panja Investasi GoTo Fokus Dua Hal: Kerugian Negara dan Dugaan Kongkalikong Erick dan Boy Thohir
Rahim menambahkan penundaan pemeriksaan ini disebabkan karena ada rencana upaya damai dari kliennya Iko Uwais.
"Saya jelaskan penundaan ini karena Iko sedang menjalani proses perdamaian, kami minta waktu seperti itulah," bebernya.
Lanjutnya alasan untuk berdamai karena pelapor dan terlapor sama-sama. Sehingga, pihaknya ingin mencari jalan terbaik keduanya.
Baca Juga: Survei LSI: Airlangga Capres Paling Diinginkan Publik untuk Perbaiki Ekonomi
Namun mengenai kapan penyelesaian kasus ini, belum diketahui. "Sekarang sedang diupayakan, sudah yah itu saja. Sedang dikordinasikan, terima kasih yah," jawabnya.
Artikel Terkait
Polisi Benarkan Iko Uwais Dilaporkan Kasus Pengeroyokan
Jika Terbukti Iko Uwais Melakukan Penganiayaan, Laporannya Akan Dinyatakan Gugur
Malam-malam Iko Uwais Penuhi Panggilan Polisi
Polda Metro Jaya Akan Umumkan Tersangka Saling Lapor Rene Rudi dan Iko Uwais