HARIANTERBIT.com - Polda Metro Jaya menerima laporan polisi terkait promosi minuman alkohol gratis dari Holywings Indonesia, bagi orang bernama Muhammad dan Maria.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menuturkan, laporan itu dibuat pada Kamis, 23 Juni 2022, malam. Kini, penyidik tengah menindaklanjuti laporan itu.
"Adanya postingan Holywings yang berikan minuman alkohol bagi orang yang bernama Muhamad dan Maria. Laporan sudah diterima," ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat, 24 Juni 2022.
Baca Juga: Apresiasi G20 Indonesia, The Global Fund Jajaki Peluang Kerja Sama
Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3135/VI/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 24 Juni 2022.
Zulpan menyebut, laporan yang diterima menduga Holywings telah melakukan penistaan agama. Sebab, kedua nama tersebut identik dengan agama atau kepercayaan di Indonesia.
"Berdasarkan laporannya dugaan penistaan agama. Karena Muhammad identik dengan Islam, Maria identik degan Katolik. Polda Metro sedang mendalami dan akan menindaklanjutinya," ungkap Zulpan.
Pelapor atas nama Feriyawansyah. Laporan terkait dugaan penistaan agama. Dalam laporan, pasal yang dipersangkakan adalah terkait tindak pidana penistaan agama, melalui media elektronik sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 156 A KUHP.
Artikel Terkait
Manajer Holywings Tersangka, Tetapi Tidak Ditahan
Bandel, Caffe and Bar Holywings Digrebek Polisi
Penganiayaan di Cafe Holywings; Dua Oknum Polisi Jalani Proses Hukum
IPW Minta Oknum Polisi Terlibat Kericuhan di Holywings Dipecat