HARIANTERBIT.com - Pihak Satpol PP kembali menemukan adanya minuman keras (miras) ilegal, yang kerap menjadi bahan oplosan dan dapat menyebabkan kematian bagi para peminumnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Asromidian menegaskan pihaknya terus memberantas peredaran miras tanpa izin alias ilegal.
Tim dari Satpol PP Kecamatan Cengkareng menyita sebanyak delapan kardus miras tidak berizin di dua warung kelontong.
"Kami sita delapan dus minuman keras tidak berizin saat razia kemarin," kata Asromidian saat dihubungi di Jakarta Barat, Kamis, 23 Juni 2022.
Lanjut Asro, penyitaan itu berawal dari laporan masyarakat soal peredaran minuman keras lewat dua warung di kawasan Cengkareng. Berdasarkan laporan itu, pihaknya langsung merazia warung di Jalan Pasar Dangdut dan Pasar Darurat, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng.
Saat menggerebek, petugas menemukan delapan kardus berisi botol miras tanpa izin resmi berbagai merek siap jual.
Baca Juga: Putus Kontrak Kerja Sewenang-wenang, Banyak Isu Sensitif Citilink Bisa Terbongkar ke Publik
Pemilik warung juga dikenai teguran tertulis lantaran menjual minuman keras tanpa izin. Jika kedapatan menjual lagi, petugas akan mengenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dengan menyegel warung tersebut.
Artikel Terkait
Pemprov DKI Akan Lakukan Evaluasi, FPI Temukan Kondom dan Minuman Keras Di Gelaran DWP
Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas Amankan Pelaku Penyelundupan Minuman Keras
DPD Desak Jokowi Cabut Kebijakan Perizinan Investasi Minuman Keras di Papua
KPK Periksa 3 Orang Terkait Dugaan Korupsi Cukai Minuman Keras