HARIANTERBIT.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyambangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, hari ini, Kamis, 23 Juni 2022.
Kedatangan tim penyidik tersebut untuk memeriksa terpidana atas nama Rezky Herbiyono.
Rezky Herbiyono merupakan menantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, yang telah divonis bersalah karena turut serta menerima suap sebesar Rp35 miliar. Adapun, pemeriksaan Rezky hari ini berkaitan dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di MA.
Baca Juga: Putus Kontrak Kerja Sewenang-wenang, Banyak Isu Sensitif Citilink Bisa Terbongkar ke Publik
"Pemeriksaan dilakukan di Lapas Klas I Sukamiskin. Jalan AH Nasution No. 114 Bandung, Jawa Barat, atas nama Rezky Herbiyono, Wiraswasta," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis, 23 Juni 2022.
Sekadsr informasi, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Nurhadi.
KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan.
Sejalan dengan peningkatan kasus ke tingkat penyidikan, KPK juga telah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Salah satu tersangka dalam kasus ini disebut-sebut adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.
Artikel Terkait
Kerabat Nurhadi, Ferdy Yuman Dituntut 7 Tahun Penjara
Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Dieksekusi ke Nusakambangan
Korupsi TPPU Nurhadi, KAKI Minta KPK Periksa Jimmy Sugiarto
Istri dan Anak Nurhadi akan Diperiksa KPK