HARIANTERBIT.com - Aktor laga Iko Uwais dilaporkan ke polisi karena kasus penganiayaan di Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota, Kompol Ivan aditira, membenarkan adanya laporan penganiayaan oleh Iko Uwais tersebut.
"Betul, kami terima laporannya hari Minggu, ujarnya ketika dikonfirmasi wartawan terkait penganiayaan oleh Iko Uwais, Senin, 13 Juni 2022.
Baca Juga: Naik Dua Kali Lipat, Ini Rincian Bonus Pemerintah untuk Atlet SEA Games 2021
Menurutnya, kasus pelaporan Iko Uwais yang terdaftar nomor LP/ B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Bekasi Kota/Polda Metro Jaya itu masih dalam pengusutan. Dalam laporan tertulis kasus tindak kekerasan dilakukan bersama-sama di muka umum.
"Kami akan panggil pihak terkait untuk klarifikasi, "katanya.***