Alhasil, lelang tersebut dimenangkan perusahaan Irfan Kurnia Saleh. Irfan diduga menyiapkan dan mengkondisikan dua perusahaan miliknya untuk mengikuti proses lelang tersebut. Perusahaan Irfan kemudian disetujui oleh PPK.
Irfan diduga telah menerima proses pembayaran 100 persen dari pengadaan helikopter tersebut. Namun faktanya, ada beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak. Di antaranya, tidak terpasangnya pintu kargo dan jumlah kursi yang berbeda.
Hal itu kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp224 miliar, dari nilai kontrak Rp738,9 miliar
Atas perbuatannya, Irfan Kurnia Saleh disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Artikel Terkait
Ini Penjelasan KPK Terkait Perkembangan Terkini Kasus Pengadaan Helikopter AW 101
KPK Tahan Tersangka Korupsi Pembelian Helikopter AW 101
Kasus Helikopter AW-101 Merlin; KPK Blokir Rekening Rp139,4 Miliar
KPK Blokir Rekening Bank Rp139,4 M terkait Kasus Pengadaan Helikopter AW-101