Jakarta, HanTer - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memperpanjang masa penahanan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM), Irfan Kurnia Saleh (IKS) alias John Irfan Kenway (JIK). Irfan Kurnia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi, terkait pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017.
Irfan Kurnia Saleh diperpanjang masa tahanannya untuk 40 hari kedepan, terhitung mulai 13 Juni 2022 sampai dengan 22 Juli 2022. Perpanjangan penahanan tersebut dilakukan karena penyidik masih butuh waktu untuk melengkapi berkas penyidikan Irfan Kurnia Saleh.
"Agar berkas perkara dapat dilengkapi dan juga pengumpulan alat bukti dapat lebih optimal, maka tim penyidik masih melanjutkan masa penahanan tersangka IKS alias JIK untuk waktu 40 hari kedepan, terhitung 13 Juni 2022 sampai 22 Juli 2022, di Rutan KPK pada gedung Merah Putih KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (9/6/2022).
Sekadar informasi, KPK akhirnya menahan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM), Irfan Kurnia Saleh (IKS) setelah melenggang bebas dengan status tersangka selama hampir lima tahun. Irfan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi, terkait pengadaan Helikopter angkut Agusta Westland (AW-101).
Dalam perkara ini, Irfan diduga berkoordinasi dengan salah satu pegawai PT Agusta Westland (PT AW), Lorenzo Pariani (LP). Irfan dan Lorenzo diduga menemui mantan Asisten Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Udara, Mohammad Syafei (MS) di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur, sekira Mei 2015.
Pertemuan tersebut membahas pengadaan helikopter AW-101 VIP atau VVIP untuk TNI AU. Irfan disebut-sebut menjadi agen perusahaan pesawat, PT Agusta Westland. Irfan mewakili PT Agusta Westland mengikuti lelang pengadaan helikopter AW-101.
Baca Juga: Menko Airlangga: Pemerintah Gerak Cepat Kendalikan Penyakit Mulut dan Kuku
Irfan mencantumkan harga untuk satu unit helikopter AW-101 senilai 56,4 juta dolar AS. Sementara harga pembelian yang disepakati Irfan dengan PT Agusta Westland untuk satu unit helikopter AW-101, hanya senilai 39,3 juta dolar AS (ekuivalen dengan Rp514,5 miliar).
Selanjutnya, sekira November 2015, panitia pengadaan helikopter AW-101 VIP/VVIP TNI AU, mengundang Irfan Kurnia Saleh untuk hadir dalam tahap prakualifikasi.
Rencananya, PT Diratama Jaya Mandiri akan ditunjuk langsung sebagai pemenang proyek. Namun, hal itu tertunda karena kondisi ekonomi sosial.
Baca Juga: Airlangga Sebut Capres KIB Sudah Ada, Tunggu Pengumumannya
Pengadaan helikopter AW 101 untuk TNI AU tersebut kembali dilanjutkan pada 2016 dengan nilai kontrak Rp738,9 miliar. Proses pengadaan saat itu menggunakan metode lelang melalui pemilihan khusus yang hanya diikuti oleh dua perusahaan. Dalam proses ini, Irfan dipercaya panitia lelang ingin menghitung nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) terkait kontrak pekerjaan.
Adapun, harga penawaran yang diajukan Irfan Kurnia Saleh saat itu masih sama dengan harga penawaran di tahun 2015 yakni, senilai 56,4 juta dolar AS. Harga penawaran tersebut kemudian disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Irfan diduga aktif komunikasi dengan PPK, Fachri Adamy.
Artikel Terkait
Ini Penjelasan KPK Terkait Perkembangan Terkini Kasus Pengadaan Helikopter AW 101
KPK Tahan Tersangka Korupsi Pembelian Helikopter AW 101
Kasus Helikopter AW-101 Merlin; KPK Blokir Rekening Rp139,4 Miliar
KPK Blokir Rekening Bank Rp139,4 M terkait Kasus Pengadaan Helikopter AW-101