Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Adam Damiri Yakin Klienya Bisa Dibebaskan

- Rabu, 8 Juni 2022 | 15:53 WIB
Kuasa Hukum mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2009 - Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rahmat Damiri
Kuasa Hukum mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2009 - Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rahmat Damiri

Jakarta, HanTer - Jose Andreawan salah satu Kuasa Hukum mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2009 - Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rahmat Damiri, sangat menghormati dan berterimakasih atas Putusan Pengadilan Tipikor PT DKI Jakarta, dimana pihak pengadilan memberikan potongan hukum yang semula divonis 20 tahun penjara menjadi 15 tahun. Namun demikian, pihaknya menyatakan akan tetap memperjuangkan kebenaran kasus ini dengan cara mengajukan kasasi.

Hal tersebut ditegaskan Jose Andreawan kepada wartawan, pada Rabu (08/06/2022) di Jakarta yang juga mengatakan bahwa di sisi lain pihaknya sepakat dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Repulik ini dengan tepat sasaran.

"Tepat sasaran dalam pengertian benar-benar yang ditindak dan diberi sanksi adalah pelaku tindak pidana korupsi yang perbuatannya telah dirumuskan dalam UU Tipikor, adapun unsur yang telah dirumuskan dalam Undang Undang Tipikor itu diantaranya Perbuatan Melawan Hukum, Merugikan Negara dan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang lain. Berdasarkan fakta persidangan, Unsur pasal tersebut tidak ditemukan dalam kasus Adam Damiri," katanya.

Perwakilan Kuasa Hukum mantan Direktur Utama PT ASABRI, Mayjen (Purn) Adam Damiri yang lainnya, Andi Syarifuddin mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera mengajukan kasasi terhadap putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Perusahaan Asuransi Pelat Merah itu dengan alasan adanya dugaan kekeliruan penerapan hukum dalam pertimbang majelis hakim sebelumnya.

Menurut Andi, perbuatan unsur melawan hukum yang dituduhkan kepada Adam Damiri yang tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya yang melekat sebagai Direktur Utama PT Asabri sesuai dengan ADRT Perseroan itu adalah pendapat yang sangatlah keliru. "Karena pak Adam Damiri telah melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan baik sebagaimana tugas dan wewenang yang diamanatkan oleh UUPT dan ADRT Perseroan," ujarnya.

Dimana kata Dia, Adam Damiri sejatinya tidak paham tentang investasi saham, sehingga Adam Damiri mendelegasikan wewenangnya kepada Direktur Investasi yang paham tentang investasi.
"Tindakan pak Adam Damiri tersebut adalah bagian dari prinsip kehati hatian. Prinsip itu telah sesuai dengan ADRT Perseroan dan Pasal 97 ayat (3) UUPT, sehingga sangat tidak beralasan jika Adam Damiri disebut lalai dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai Direktur Utama PT Asabri," urainya.

Tindakan Adam Damiri yang mendelegasikan wewenangnya kepada Direktur Investasi kata Andi Syarifuddin, telah sesuai dengan UU Admistrasi Pemerintah tentang Pendelegasian dimana disebutkan bahwa Tanggung jawab jabatan dan tanggung gugat beralih kepada delegataris.

"Artinya segala risiko yang timbul akibat pendelegasian itu menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak yang menerima pelimpahan wewenang atau delegataris itu," tandasnya.

Begitupun dengan unsur Merugikan Keuangan Negara, dimasa Adam Damiri menjabat Direktur Utama PT Asabri tidak ditemukan Kerugian Keuangan Negara, kerugian tersebut timbul karena diduga ada metode perhitungan yang keliru dilakukan oleh penyidik sehingga timbul nilai 2.7 triliun yang dianggap Kerugian Keuangan Negara dimasa Adam Damiri menjabat.

"Adapun metode penghitungan yang diduga keliru itu adalah diduga penyidik hanya menghitung jumlah dana yang dipergunakan untuk pembelian saham sebesar Rp 2.7 Triliun dimasa pemerintahan Adam Damiri itu, sehingga dana 2.7 triliun tersebut dianggap sebagai Kerugian Keuangan Negara, padahal saham yang dibeli itu sampai saat ini masih utuh sebagai aset perusahaan dan saham tersebut jika dijual akan mendapatkan keuntungan bagi perusahaan," bebernya.

Perhitungan tersebut kata Dia, sangat bertentangan dengan hasil hitungan Audit BPK yang menyatakan bahwa dimasa Adam Damiri menjabat, tidak ada Kerugian Keuangan Negara, dimana hasil perhitungan BPK tersebut diperkuat oleh beberapa keterangan Ahli yang dihadirkan di Pengadilan, juga berpendapat bahwa dimasa Adam Damiri menjabat tidak ada kerugian Negara.

"Begitupun juga Second Opinion dari salah satu majelis hakim anggota yang berbeda pendapat dengan empat hakim lainnya menyatakan bahwa kerugian negara masih bersifat Potensi bukan actual, kerugian tersebut tidak berdasar dan tidak terbukti sah dan meyakinkan, artinya kerugian Negara tidak memenuhi unsur Nyata dan Pasti (Pasal 1 angka 22 Perbendaharaan Negara)," tukasnya.

Sehubungan dengan dengan tidak ditemukannya Unsur Melawan Hukum dan Unsur Merugikan Keuangan Negara dimasa jabatan Adam Damiri sebagai Direktur Utama PT Asabri, dan adanya pernyataan dari saksi ahli dari BPK yang menyatakan dalam forum sidang bahwa saat pak Adam Damiri menjabat tidak ada aliran dana yang masuk ke beliu maka secara hukum Unsur Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain juga tidak terpenuhi.

"Setelah kami mengajukan kasasi, kami berharap agar memori kasasi yang kami ajukan itu benar-benar dapat dianalisis dengan sebaik baiknya oleh majelis hakim yang memeriksanya, karena di dalam memori kasasi yang kami ajukan itu telah kami berikan tanggapan atas pertimbangan majelis hakim sebelumnya yang kami anggap keliru menerapkan hukum, sehingga Adam Damiri divonis bersalah sebagai pelaku tindak pidana korupsi di PT Asabri. Harapan kami semoga kasus yang menimpa Pak Adam Damiri segera tuntas dan beliau bisa bebas," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Hermansyah Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Al Ghazali dan Bahaya Kekenyangan

Sabtu, 10 Juni 2023 | 06:11 WIB

Berani Jadi Netizen Pejuang untuk Melawan Hoaks

Jumat, 9 Juni 2023 | 20:46 WIB
X