Tangerang, HanTer - Direktur PT Mentari Kharisma Utama (MKU) di Desa Laksana, Pakuhaji, Kabuapten Tangerang terseret kasus hukum dan harus berurusan dengan pihak berwajib. Ialah Jimmy Lie.
Pria yang juga merupakan Bos PT Bajamarga Kharisma Utama ini diduga melakukan tindak pidana menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang lain tanpa sepengetahuan pemilik NIK untuk keperluan izin usaha.
Baca Juga: Buntung Rp881 Miliar Investasi di GOTO, DPR Soroti Kinerja Bos Telkom Ririek Adriansyah
Atas kasus dugaan penyalahgunaan NIK tersebut, Jimmy Lie ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota.
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho membenarkan adanya kasus tersebut.
"(Kasusnya) Bukan pemalsuan NIK, namun menggunakan NIK orang lain tanpa ijin," kata Kombes Pol Zain saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (24/5/2022) malam.
Baca Juga: Ketua DPR Puan: Awasi Ketat Harga Minyak Goreng di Pasaran!
Kapolres menambahkan, jajarannya telah menangkap pelaku. "Pelaku sudah ditangkap," tegasnya.
Sebelumnya, sepak terjang Jimmy Lie terendus sejak adanya dugaan pelanggaran manipulasi pembayaran faktur pajak, pelanggaran perizinan, pelanggaran bahan-bahan baja.
Artikel Terkait
Dirut Ali Ghufron: NIK Akan Dipakai Sebagai Nomor Kepesertaan BPJSKes
Dirjen Dukcapil: Tren e-KYC Berbasis NIK Semakin Diminati
Setop Layanan Kesehatan Masyarakat Berbasis NIK, PKS Kota Bekasi Bakal Panggil Plt. Wali Kota
Ini Pertimbangan Pemerintah Terapkan Tarif untuk NIK Dukcapil