Pengamat Politik ini melanjutkan bahwa penegakan hukum dan pelaksanaan kegiatan dua hal yang berbeda.
"KPK sudah menegaskan untuk tetap on the track dan kita (SDR) harus mendukung," ucapnya.
Sementara, kata dia, Penyelenggara tetap melaksanakan kegiatan pun juga bagus, artinya kegiatannya tidak fiktif dan mesti siap diaudit oleh BPK.
"Kita toh sudah banyak pengalaman, misalnya penyelenggaraan PON yang merupakan program nasional. Acara berjalan meriah, namun kasus-kasus korupsi yang ada tetap dibongkar oleh penegak hukum," paparnya.
Pihaknya hanya berharap KPK fokus pada clasterisasi yang telah ada, yakni tahap perencanaan (commitment fee), tahap pembangunan sirkuit, dan tahap pelaksanaan.
"Masing-masing claster memiliki potensi korupsi. Di claster perencanaan ada komitmen fee dan ijon. Di pembangunan sirkuit ada proses pengadaan dan biaya pengadaan, sementara di pelaksanaan terkait biaya dan potensi penyalahgunaan kewenangan untuk memobilisasi penonton melalui ASN/Non ASN dan sumber dana APBD," pungkasnya.