HARIANTERBIT.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa kasus penganiayaan dengan kekerasan, Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Dalam sidang putusan sela, majelis hakim yang diketuai Djumyato menolak seluruhnya eksespi dari Napoleon.
"Mengadili, satu menolak eksepsi atau keberatan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," ujar Djumyato saat membacakan amar putusan, Kamis (12/5/2022).
Baca Juga: KPK Limpahkan 2 Berkas Perkara Terdakwa Konsultan Pajak Gunung Madu Plantations ke PN Jakpus
Dengan ditolaknya eksepsi Napoleon maka majelis hakim memerintahkan agar persidangan dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
"Kedua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan sebagaimana perkara atas nama terdakwa Napoleon Bonaparte," tambah hakim.
Sebelumnya Napoleon melalui kuasa hukumnya menyampaikan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum. Eksepsi dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022).
Pada pokok eksepsi setebal 50 halaman itu Napoleon meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan eksepsi. Dia juga meminta agar majelis hakim menolak dakwaan jaksa.
"Mohon kiranya kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar berkenan menjatuhkan putusan sela yang amarnya berbunyi sebagai berikut, satu menerima dan mengabulkan Eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte
seluruhnya. Dua menyatakan batal surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan segala akibat hukumnya atau setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut tidak dapat diterima," kata kuasa hukum Eggi Sudjana saat membacakan eksepsi.
Irjen Pol Napoleon Bonaparte didakwa secara bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya melakukan tindak penganiayaan terhadap Muhammad Kece alias M. Kece di Rutan Bareskrim Polri.
Dalam surat dakawaan jaksa mengatakan penganiayaan yang dilakukan Napoleon Bonaparte terhadap M Kece terjadi pada Kamis, 26 Agustus 2021.
"Telah dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka," ujar jaksa Faizal Putrawijaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/3/2022).
Atas tindak penganiayaan tersebut jaksa menjerat Napoleon dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1), Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP. ***