HARIANTERBIT.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim terpidana Akbar Tandaniria Mangkunegara dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan kelas 2 Rajabasa Bandar Lampung. Ia adalah adik kandung mantan Bupati Lampung Utara, Agung ilmu Mangkunegara.
Eksekusi Akbar Tandaniria dilakukan setelah putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang berkekuatan hukum tetap. Ia dinyatakan bersalah karena terbukti menerima gratifikasi.
"Jaksa eksekutor Joseph Wisnu Sigit telah melakukan eksekusi pidana badan berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, merujuk putusan PN Tanjungkarang Nomor: 51/Pid.Sus/TPK/2021/PN.Tjk tanggal 13 April 2022.
Sesuai putusan pengadilan itu Akbar akan menjalani hukuman penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan di lembaga pemasyarakatan kelas 2 Rajabasa.
Berdasarkan putusan pengadilan Akbar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar akan diganti Pidana kurungan selama 6 bulan.
Pengadilan juga memutuskan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 3,2 miliar.***
Artikel Terkait
KPK Jebloskan Penyuap Edhy Prabowo ke Lapas Cibinong
KPK Jebloskan Eks Bupati Kutai Timur dan Istrinya ke Lapas Tangerang
KPK Eksekusi Tubagus Chaeri Wardana di Kasus Suap Kalapas