Peran 4 Tersangka Mafia Minyak Goreng, Termasuk Dirjen di Kemendag

- Selasa, 19 April 2022 | 20:25 WIB

 

HARIANTERBIT.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin menetapkan empat tersangka dalam kasus minyak goreng. 

Ia menyebut tersangka adalah
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

"Perbuatan tersangka telah menerbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait komodisi Crude Palm Oil atau CPO dan turunannya," ujarnya.

Baca Juga: Lieus Sungkharisma: Pertemuan Rizal Ramli dan LaNyalla Mattalitti Positif Untuk Masa Depan Bangsa

Selain itu, tiga tersangka lain adalah Master Parulian Tumanggor (MPT) Komisaris PT Wilma Nabati Indonesia, Stanley MA (SMA) Senior Manajer PT Permata Hijau, dan Pierre Togar Sitanggang (PTS) Manajer Affair PT Musim Mas.

Ia menyebut tersangka
Master Parulian Tumanggor melakukan komunikasi intens dengan tersangka IWW. Ini dilakukan terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Multimas Nabati Asahan.

Baca Juga: Lebih Ringan dari Tuntutan, Ferdinand Hutahaean Sebut Vonis Hakim Terlalu Berat

"Mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO)," ujar Jaksa Agung.

Berikutnya, tersangka Stanley MA juga berkomunikasi intens dengan tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) Permata Hijau Group (PHG).

Baca Juga: PSIS Semakin Seksi Di Mata Pemain Muda

"Dia juga mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO)," jelasnya.

Tersangka keempat adalah PTS yang juga berkomunikasi intens dengan tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT. Musim Mas. Mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).

Baca Juga: Polisi Sita dan Blokir Aset Bos Robot Trading Fahrenheit Hendry Susanto Senilai Rp 47,5 Miliar

Jaksa Agung mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik
memeriksa 19 saksi, 596 dokumen, serta sejumlah ahli hingga didapat dua alat bukti.

Halaman:

Editor: Yuli Terbit

Artikel Terkait

Terkini

X