Jakarta, HanTer - Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah menyita aset obligor dan debitur BLBI lebih dari Rp19 triliun.
"Sampai saat ini Satgas BLBI sudah menyita aset tanah seluas 19.988.942,35 meter persegi. Kalau dinilai dengan uang, seluruhnya dengan perhitungan konservatif dengan hitungan rata-rata sebesar Rp19.134.633.815.293,00," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, dikutip Sabtu (2/4).
Aset terbaru yang disita ialah barang jaminan milik obligor Agus Anwar berupa tanah seluas 340 hektare di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor atau dikenal dengan aset PT Bumisuri Adilestari, Kamis (31/3).
Pemerintah akan terus fokus mengembalikan hak negara serta mengejar aset obligor dan debitur BLBI karena aset BLBI adalah kekayaan negara yang harus diselamatkan.
Mahfud dikutip Antara mengaku tak mau ambil pusing perdebatan terkait dengan kasus BLBI. Bagi Mahfud, apa yang dilakukan dirinya bersama Satgas BLBI adalah demi kepentingan rakyat.
"Silakan yang mau berdebat, ada yang tidak puas kenapa ditarik, ada yang mau ke pengadilan, silakan. Pokoknya kami sita dahulu, Anda silakan berdebat. BLBI itu adalah kekayaan negara untuk rakyat," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Artikel Terkait
Kantong Utang BLBI Rp524.5 Miliar, Satgas Sita Aset Barang Jaminan Obligor Santoso Sumali
BLBI Gate Penjarahan Uang Rakyat, Para Elite Perampok Masih Bebas Berkeliaran
Belum Bayar Kewajiban Rp7,7 Triliun, Satgas BLBI Sita Berbagai Aset Kaharudin Ongko
Satgas BLBI Sita Tanah 340 Hektare Milik Obligor Agus Anwar