Kasus KSP Indosurya, Bareskrim Sita 2 Bidang Tanah di Bogor

- Jumat, 1 April 2022 | 16:41 WIB
Bareskrim Polri
Bareskrim Polri

Jakarta, HanTer - Bareskrim Polri menyita dua bidang tanah terkait kasus dugaan penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Tanah tersebut berada di Kabupaten Bogor dan Kota Bogor.

"Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pada tanggal 31 Maret 2022, telah melakukan penyitaan terhadap dua aset berupa satu bidang tanah di Kabupaten Bogor atas nama tersangka HS dan satu bidang tanah dan bangunan di Kota Bogor atas nama PT Indosurya Berlian Jaya Sukses," ujar Kabag Penum Mabes Polri Kombes Gatot Repli kepada wartawan, Jumat (1/4/2022).

Gatot menuturkan, pihaknya juga bakal mengambil dana urbanking kostim Indosurya. Penarikan dana bakal dilakukan pekan depan.

Baca Juga: AHY Kantongin Dukungan 10 Ribu Pemuda Mimbar Peradaban Indonesia, Menangkan Demokrat!

"Kemudian penyidik telah melakukan koordinasi dengan tim audit untuk melakukan penarikan dana Urbanking Kostim Indosurya, yang rencananya dilaksanakan minggu depan," ungkap dia.

Polisi masih menelusuri aset tersangka kasus KSP Indosurya. Menurut Gatot, tersangka HS memilik aset lain berupa enam kavling tanah.

"Selanjutnya penyidik juga sudah melakukan koordinasi saudara I dari pihak PT Rainbow Hill, yang menjelaskan bahwa tersangka HS punya kavling sebanyak enam objek, rencananya hari ini tanggal 1 April 2022 akan disiapkan datanya oleh PT Rainbow Hill paling lambat 15.00 WIB," ulas dia.

Baca Juga: Survei IPS: Prabowo, Ganjar, Anies Tiga Besar, Puan Maharani Bikin Prihatin, Elektabilitas Cuma 0,6 Persen

"Juga akan koordinasi tujuh developer terkait aset dengan melakukan pengiriman surat blokir ke BPN, atau melakukan penyitaan di bank," sambungnya.

Bareskrim telah menahan dua orang petinggi KSP Indosurya berinisial HS dan JI, yang menjadi tersangka dalam kasus penipuan ini. Sedangkan satu orang petinggi KSP Indosurya lainnya, yakni Suwito Ayub, masih diburu.

"Untuk itu, kami memanggil dua tersangka lainnya atas nama Saudara HS dan Saudari JI, untuk dimintai keterangan dan melakukan proses penangkapan-penahanan karena dikhawatirkan akan melarikan diri seperti Saudara Suwito Ayub," kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu, Selasa (1/3/2022).

Suwito Ayub diduga kabur ke luar negeri. Bareskrim Polri pun mengajukan red notice ke Interpol untuk memburu Suwito.

Baca Juga: Merakyat dan Bersih, Ganjar Pranowo Ungguli Prabowo di Jatim

"Terkait dengan pencarian tersangka Suwito Ayub, di sini kami sudah meminta Interpol menerbitkan red notice," ucap Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu.

Halaman:

Editor: Anugrah Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Berani Jadi Netizen Pejuang untuk Melawan Hoaks

Jumat, 9 Juni 2023 | 20:46 WIB
X