Jakarta, HanTer - Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat bakal lockdown mulai Jumat (9/2/2022) nanti. Ini dilakukan setelah 17 pegawainya terkonfirmasi Covid-19.
Para pegawai itu diketahui terpapar Covid-19 setelah melakukan tes swab PCR.
"Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada lingkungan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat maka akan dilakukan penutupan operasional sementara (lockdown) kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen, Frederick Christian S, Rabu (9/2/2022).
Menurutnya, penguncian dilakukan selama 3 hari dimulai Jumat, 11 Februari 2022 hingga Minggu, 13 Februari 2022.
"Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan kembali beroperasi pada hari Senin tanggal 14 Februari 2022," katanya.
Ia menyebut tracing terus dilakukan ke semua pegawai. Di samping itu, juga dilakukan penyemprotan disinfektan pada seluruh ruangan Kantor Kejari Jakarta Pusat.
(*/yp)