Kejari Jakarta Pusat Gempur Bank DKI; Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Ditahan

- Rabu, 17 November 2021 | 08:01 WIB
Kajari Jakarta Pusat  Bima Suprayoga (tengah)
Kajari Jakarta Pusat Bima Suprayoga (tengah)

Jakarta, HanTer - Dibawah kendali Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Bima Suprayoga, tim penyidik mengungkap dugaan korupsi di Bank DKI Jakarta dengan kerugian negara Rp39,1 miliar. Tiga pelaku ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan, Selasa (16/11/2021) malam.

"Penetapan tiga tersangka terkait perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit pemilikan apartemen (KPA) tunai bertahap oleh Bank DKI cabang pembantu Muara Angke dan cabang Pembantu Permata Hijau kepada PT Broadbiz tahun 2011 hingga 2017," ujar Bima Suprayoga didampingi Kasi Pidsus Yon Yupiarso dan Kasi Intel Bani Imanuel Ginting di Kejari Jakarta Pusat, Selasa (16/11/2021).

Atas izin Kajari, Yon Yupiarso menjelaskan penetapan tersangka telah melalui proses penyidikan secara intentif sesuai ketentuan, antara dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, gelar perkara, dan memenuhi dua alat bukti yang cukup.

"Dan dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan," ujar Yon.

Ketiga tersangka berinisial RI, selaku Direktur Utama PT. Broadbiz Asia, MT selaku Pimpinan Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke dan JP selaku Pimpinan Bank DKI Cabang Permata Hijau.

Yon menjelaskan tidak menutup kemungkinan bakal terjerat tersangka baru. "Kita liat proses selanjutnya," ujarnya.

Dia menambahkan dugaan penyimpangan yang dilakukan tersangka antara lain adanya pemalsuan data terhadap debitur (debitur pada kenyataannya tidak pernah mengajukan kredit ke Bank DKI) dan tidak adanya jaminan atas KPA Tunai Bertahap yang dikucurkan oleh Bank DKI.

"Sehingga Kredit KPA Tunai Bertahap menjadi macet sedangkan pihak Bank DKI tidak mempunyai agunan untuk pemulihan atas KPA Tunai Bertahap yang macet tersebut," ujarnya. 

Atas perbuatan tiga tersangka tersebut terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 39.151.059.341 (Tiga puluh sembilan milyar seratus lima puluh satu juta lima puluh Sembilan ribu tiga ratus empat puluh satu rupiah).

Yon menjelaskan penahanan terhadap tersangka sesuai surat perintah penahanan yakni untuk tersangka RI, S.E. berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 775 /M.1.10/Fd.1/11/2021 tanggal 16 November 2021 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 16 November 2021 s/d 05 Desember 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Salemba Jakarta Pusat.

Tersangka MT berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 776 /M.1.10/Fd.1/11/2021 tanggal 16 November 2021 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 16 November 2021 s/d 05 Desember 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Salemba Jakarta Pusat.

Tersangka JP, S.E berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 777 /M.1.10/Fd.1/11/2001 tanggal 16 November 2021 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 16 November 2021 s/d 05 Desember 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang Jakarta Timur.

Sebelum dilakukan penahanan, tegas Yon telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19.

Perbuatan tersangka melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana yaitu Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman:

Editor: zamzam

Tags

Terkini

Cara Asyik Milenial Ini Sukseskan Pilpres 2024

Sabtu, 3 Juni 2023 | 18:26 WIB

Buruh Peduli Pendidikan Anak Buruh di Jakut

Sabtu, 3 Juni 2023 | 17:18 WIB
X