HARIANTERBIT.com - Penyidik Polda Metro Jaya menemukan bukti permulaan adanya dugaa tindak pidana pencabulan oleh Mario Dandy Satriyo kepada Agnes.
Penyidik menemukan bukti permulaan usai melakukan gelar perkara hari ini, Jumat 26 Mei 2023.
Dengan adanya bukti tersebut penyidik menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan dalam perkara dugaan pencabulan Mario Dandy kepada Agnes.
"Dan setelah dilakukan gelar perkara penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikan proses Penyelidikan ke proses Penyidikan," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan.
Hengki menerangkan Mario diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Tindak pidana Kejahatan Perlindungan Anak Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Mario Dandy disangka melanggar pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Mario Dandy terancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Sebelum melakukan gelar perkara penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa sembilan saksi dalam kasus dugaan pencabulan tersebut.
Diketahui Agnes melaporkan Mario Dandy atas dugaan pencabulan. Laporan didasarkan pada fakta yang terungkap dalam persidangan Agnes.
Diketahui Mario Dandy telah melakukan hubungan seksual dengan Agnes yang masih di bawah umur. ***
Artikel Terkait
Mario Dandy dan Shane Langsung di Tahan di Rutan Cipinang Usai Diserahkan ke Kejaksaan
Kejari Jaksel Kebut Surat Dakwaan Mario Dandy, Ditarget Rampung Pekan Depan
Kuasa Hukum Mario Dandy Soroti Penerapan Pasal yang Berubah-Ubah, Bikin Sulit Kejaksaan