HARIANTERBIT.com - Perkara pencabulan Agnes yang diduga dilakukan Mario Dandy Satriyo terus bergulir.
Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara untuk menaikkan status pelaporan Agnes atas Mario Dandy dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Pihak Agnes tengah menunggu Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik.
"Kalau tidak salah, kemarin atau hari ini akan ada gelar Perkara untuk naik sidik. Kami sedang menunggu SP2HP dari pihak penyidik," kata kuasa hukum Agnes, Mangatta Toding Allo kepada wartawan, Jumat, 26 Mei 2023.
Mangatta menjelaskan dalam pelaporan kasus dugaan pencabulan itu polisi telah memeriksa enam saksi. Agnes juga telah dimintai keterangan sebagai saksi pelapor.
"Kami mengapresiasi kerja cepat pihak Subdit Renakta, karena infonya sudah memeriksa 6 saksi dan telah melakukan visum terhadap anak AG," jelas Mangatta.
Sebelumnya Agnes melaporkan Mario Dandy atas dugaan pencabulan. Laporan didasarkan pada fakta yang terungkap dalam persidangan Agnes.
Diketahui Mario Dandy telah melakukan hubungan seksual dengan Agnes yang masih di bawah umur.
Karena itu meskipun hubungan seksual dilakukan suka sama suka itu tetap bisa dipidanakan. ***
Artikel Terkait
Polda Metro Selidiki Laporan Dugaan Mario Dandy Melecehkan Agnes
Diperiksa KPK, Mario Dandy Ngaku Tidak Tahu Soal Kasus Korupsi Rafael Alun
Rafael Alun dan ayah David Ozora masuk daftar saksi tersangka Mario Dandy