Mario Dandy dan Shane Lukas Siang Ini Diserahkan Polisi ke Kejaksaan

- Jumat, 26 Mei 2023 | 07:59 WIB
Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas dalam rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang masih di bawah umur.  (Ikbal Muqorobin - Harianterbitcom)
Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas dalam rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang masih di bawah umur. (Ikbal Muqorobin - Harianterbitcom)

HARIANTERBT.com - Pengadilan terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua semakin dekat.

Penyerahan Mario Dandy dan Shane Lukas serta barang bukti siap dilakukan dari penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan dilakukan.

Pelaksanaan tahap II perkara penganiayaan Cristalino David Ozora itu dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 26 Mei 2023 pukul 14:00 WIB. 

Baca Juga: Outfit yang Dipakai aespa di Festival Film Cannes 2023 Menarik Perhatian, Yuk Spill Harganya!

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas telah lengkap alias P21 pada Rabu, 24 Mei 2023. 

"Pada hari ini Rabu, 24 mei 2023, Kejati DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," kata Wakil Kepala Kejaksaan, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol. 

Pasal yang didakwakan kepada Mario Dandy, primer, Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Zodiak Cancer Ada Kabar Baik! Leo Bersikaplah Positif, Virgo Hatimu Berbelok! Ramalan Akurat 26 Mei 2023

Kemudian subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Untuk tersangka Shane Lukas, kesatu, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP," jelas Agus.

Baca Juga: Soal Jadi Kader PPP, Sandiaga Uno Sebut Keputusan Tunggu Beberapa Bulan Lagi

Selain pasal primer Shane juga dijerat pasal subsider, Pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kuhp atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP.

Atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak jucnto pasal 56 kedua KUHP. 

Diketahui Mario Dandy bersama Shane Lukas dan Agnes melakukan penganiayaan terhadap David Ozora pada 20 Februari 2023.

Baca Juga: Selain Blue Lock, 4 Rekomendasi Anime Olahraga Ini Sama Serunya

Halaman:

Editor: Yuli Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X