Polda Metro SP3 Dugaan Rekayasa Kasus PIK 2, Begini Kronologinya

- Kamis, 25 Mei 2023 | 21:57 WIB
Pengacara ahli waris Sumita Chandra, Fajar Gora menjelaskan kasus lahan seluas 8,7 hektar di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Pengacara ahli waris Sumita Chandra, Fajar Gora menjelaskan kasus lahan seluas 8,7 hektar di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

HARIANTERBIT.com - Kasus dugaan penyerobotan lahan seluas 8,7 hektar di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 sungguh sangat tragis.

Awalnya pemilik sah lahan tersebut pernah ditawarkan uang yang sangat rendah dibandingkan harga lahan. Karena pemilik menolak, lalu dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Demikian diceritakan pengacara ahli waris Sumita Chandra, Fajar Gora, kepada wartawan di Jakarta, Kamis 25 Mei 2023.

Baca Juga: Jelang Lawan Palestina dan Argentina, Tim Garuda Gencarkan Persiapan Lewat Training Camp

Gora lalu menuturkan kronologis yang ia peroleh dari pengakuan mendiang Sumita Chandra melalui video semasa hidup. Termasuk dari foto copy surat pengaduan yang diajukannya semasa Sumita Chandra masih hidup kepada Presiden RI, Joko Widodo pada tahun 2015 lalu.

Dikatakannya, mendiang Sumita Chandra, sempat didatangi pihak yang mengaku pengembang PIK 2. Mereka ingin membeli dan mengajukan penawaran Rp3,5 miliar untuk lahan seluas 87.100 meter persegi tersebut. Namun penawaran itu ditolak Sumita Chandra pada saat itu.

Akibat penolakan tersebut, Sumita Chandra dan keluarga dikirimkan pesan melalui berbagai pihak. Inti pesan tersebut menyatakan bahwa lahan tersebut bermasalah. Bahkan diantara pesan tersebut menyampaikan makna bahwa Sumita Chandra bisa dipidana.

Baca Juga: Jusuf Kalla Ungkap Fakta Utang Jokowi sangat Menakutkan, Setahun Bayar Utang dan Bunga Sampai Seribu Triliun

Padahal lahan tersebut sama sekali tidak bermasalah. Menurut Gora, lahan tanah seluas 87.100 meter persegi yang kini masuk cluster Tokyo Riverside, berdasarkan pertimbangan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tanah tersebut sah milik Sumita Chandra.

Begitu pula dengan SHM No. 5/Desa Lemo sejak tahun 1988 sampai dengantanggal 3 Maret 2023 masih tercatat atas nama Sumita Chandradan tidak ada putusan pengadilan yang membatalkan kepemilikan tersebut.

“Saya perlu menyampaikan Sumita Chandra sejak tahun 1988 sampai dengan sekarang adalah pemilik sah tanah seluas 87.100 meter persegi tersebut. Ini bukan kami yang menyatakan. Tetapi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Yaitu putusan Banding No.No.726/Pdt/1998/PT.Bdg, putusan Kasasi No.3306 K/Pdt/2000 dan putusan Peninjauan Kembali (PK) No.250 PK/Pdt/2004,” tegasnya.

Baca Juga: 17 Tahun Lumpur Lapindo Riwayatmu Kini

Benar saja, tak lama setelah penolakan, pada tanggal 19 Juni 2014, Sofyan Anwar melaporkan Sumita Chandra ke Polda Metro Jaya. Sofyan Anwar adalah anak The Pit Nio. Sumita Chandra lalu dijadikan tersangka. Setelah itu lahan miliknya dikuasai total PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) yang mengaku mendapat kuasa dari ahli waris The Pit Nio.

Selanjutnya, berdasarkan pemberitaan banyak media, lahan tersebut sudah dijual ke masyarakat.
Menurut keterangan Ahli Waris Sumita Chandra, tekanan pemidanaan itu membuat Sumita Chandra sakit. Lelaki berusia 76 tahun itu kemudian dibawa keluarganya berobat ke Australia.

Halaman:

Editor: Anugrah Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Cara Asyik Milenial Ini Sukseskan Pilpres 2024

Sabtu, 3 Juni 2023 | 18:26 WIB

Buruh Peduli Pendidikan Anak Buruh di Jakut

Sabtu, 3 Juni 2023 | 17:18 WIB
X