HARIANTERBIT.com - Kelompok diskusi Notaris Pendengar, Pembaca, & Pemikir (Kelompencapir) mengadakan diskusi bertema “Menjaga Aset dan Kekayaan Negara Melalui Akta Autentik” di Shangrila Hotel, Surabaya, Kamis, 25 Mei 2023.
Ketua Panitia sekaligus Notaris Kota Surabaya, Dr. Sri Wahyu Djatmiko S.H., M.H mengatakan bahwa kegiatan ini diselenggarakan sebagai wujud kepedulian Kelompencapir.
Kegiatan ini akan membahas masalah hukum yang menyangkut para notaris, temasuk semakin banyak usaha atau Warga Negara Asing (WNA) yang ingin berusaha melakukan investasi di Indonesia.
Baca Juga: Gaduh, JK Ungkap Indonesia Bayar Utang Rp1000 Triliun Tiap Tahun, Netizen: Hukum Mati Koruptor!
Adapun pemerintah sendiri sudah membatasi hal ini dengan mengeluarkan kebijakan pembatasan kepemilihan dan pengunaan tanah untuk WNA dan badan hukum asing.
“Namun, pemerintah juga masih memberikan kesempatan dengan memberikan syarat minimal. Syarat minimal itu yang seringkali disiasati melalui perjanjian nominee,” ujar Sri dalam sambutannya.
Sri menjelaskan bahwa perjanjian nominee dalam hukum perjanjian di Indonesia dikategorikan sebagai perjanjian yang terindikasi menciptakan penyelundupan hukum.
Baca Juga: Sekda DKI Resmikan Peletakkan Batu Pertama Menara Ayasa Hunian Terjangkau di Jakarta
Perjanjian ini belum diatur dalam KHUPerdata. Namun, dalam kenyataannya, perjanjian ini tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, pun termasuk dalam kategori jenis perjanjian tidak bernama (Innominat Contract).
Founder Kelompecapir sekaligus moderator diskusi, Dr Dewi Tenty SH, MH, Mkn mengatakan bahwa perjanjian nominee diartikan sebagai perjanjian pernyataan sebenarnya dan kuasa.
Perjanjian ini biasanya dituangkan dalam bentuk akta oleh para pihak terkait untuk memperkuat perjanjian tersebut, yang dibuat dengan akta autentik.
Baca Juga: Bos PT Royal Raffles Capital Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Komoditi Emas
“Tentunya, perbuatan hukum ini selain menjadi suatu penyelundupan hukum juga menjadi suatu potensi kerugian negara dengan secara sadar atau tidak sadar notaris telah membantu mengalihkan aset dan kekayaan negara pada pihak asing,” pungkas Dewi di awal diskusi.
Pentingnya Akta Autentik
Artikel Terkait
Majelis Pengawas Wilayah Notaris Jatuhi Sanksi Notaris Yan Armin,SH MH.
Polisi Tangkap Satu Notaris Tersangka Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina
KPK: Notaris Yurisca Lady Bakal Kembalikan Uang Rp 10 M Terkait Kasus Tanah Munjul
Dicari Notaris Buruan PN Jakarta Selatan, Begini Kasusnya
Notaris Buruan PN Jakata Selatan Sudah Ditemukan, Begini Kata Majelis Hakim
Mantan Capim KPK: Kementerian ATR/BPN Cq dan Notaris Tidak Taat Hukum