Peduli Notaris, Kolempencapir Gelar Diskusi Menjaga Aset dan Kekayaan Negara Melalui Akta Autentik

- Kamis, 25 Mei 2023 | 19:41 WIB
Kelompencapir mengadakan diskusi bertema “Menjaga Aset dan Kekayaan Negara Melalui Akta Autentik” di Shangrila Hotel, Surabaya, Kamis, 25 Mei 2023.
Kelompencapir mengadakan diskusi bertema “Menjaga Aset dan Kekayaan Negara Melalui Akta Autentik” di Shangrila Hotel, Surabaya, Kamis, 25 Mei 2023.

HARIANTERBIT.com - Kelompok diskusi Notaris Pendengar, Pembaca, & Pemikir (Kelompencapir) mengadakan diskusi bertema “Menjaga Aset dan Kekayaan Negara Melalui Akta Autentik” di Shangrila Hotel, Surabaya, Kamis, 25 Mei 2023.

Ketua Panitia sekaligus Notaris Kota Surabaya, Dr. Sri Wahyu Djatmiko S.H., M.H mengatakan bahwa kegiatan ini diselenggarakan sebagai wujud kepedulian Kelompencapir.

Kegiatan ini akan membahas masalah hukum yang menyangkut para notaris, temasuk semakin banyak usaha atau Warga Negara Asing (WNA) yang ingin berusaha melakukan investasi di Indonesia.

Baca Juga: Gaduh, JK Ungkap Indonesia Bayar Utang Rp1000 Triliun Tiap Tahun, Netizen: Hukum Mati Koruptor!

Adapun pemerintah sendiri sudah membatasi hal ini dengan mengeluarkan kebijakan pembatasan kepemilihan dan pengunaan tanah untuk WNA dan badan hukum asing.

“Namun, pemerintah juga masih memberikan kesempatan dengan memberikan syarat minimal. Syarat minimal itu yang seringkali disiasati melalui perjanjian nominee,” ujar Sri dalam sambutannya.

Sri menjelaskan bahwa perjanjian nominee dalam hukum perjanjian di Indonesia dikategorikan sebagai perjanjian yang terindikasi menciptakan penyelundupan hukum.

Baca Juga: Sekda DKI Resmikan Peletakkan Batu Pertama Menara Ayasa Hunian Terjangkau di Jakarta

Perjanjian ini belum diatur dalam KHUPerdata. Namun, dalam kenyataannya, perjanjian ini tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, pun termasuk dalam kategori jenis perjanjian tidak bernama (Innominat Contract).

Founder Kelompecapir sekaligus moderator diskusi, Dr Dewi Tenty SH, MH, Mkn mengatakan bahwa perjanjian nominee diartikan sebagai perjanjian pernyataan sebenarnya dan kuasa.

Perjanjian ini biasanya dituangkan dalam bentuk akta oleh para pihak terkait untuk memperkuat perjanjian tersebut, yang dibuat dengan akta autentik.

Baca Juga: Bos PT Royal Raffles Capital Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Komoditi Emas

“Tentunya, perbuatan hukum ini selain menjadi suatu penyelundupan hukum juga menjadi suatu potensi kerugian negara dengan secara sadar atau tidak sadar notaris telah membantu mengalihkan aset dan kekayaan negara pada pihak asing,” pungkas Dewi di awal diskusi.

Pentingnya Akta Autentik

Halaman:

Editor: Anugrah Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ngeri! Nikita Mirzani Ucap Doa Ini Untuk Loly

Senin, 5 Juni 2023 | 12:52 WIB

Cara Asyik Milenial Ini Sukseskan Pilpres 2024

Sabtu, 3 Juni 2023 | 18:26 WIB

Buruh Peduli Pendidikan Anak Buruh di Jakut

Sabtu, 3 Juni 2023 | 17:18 WIB
X