HARIANTERBIT.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dinilai telah mengabaikan bukti dan fakta hukum dalam memutus perkara gugatan perdata yang dilayangkan penggugat Tri Rahadian Sapta Pamarta terhadap Harijanto Latifah.
Putusan tersebut sangat bertentangan dengan ketentuan hukum perdata dan hukum acara perdata serta rasa keadilan.
Hal ini diungkapkan Robin R Siagian, selaku kuasa hukum tergugat Harijanto Latifah yang resmi telah mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan Nomor: 688/Pdt.Bth/2022/ PN.Jkt.Sel ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Baca Juga: Gaduh, JK Ungkap Indonesia Bayar Utang Rp1000 Triliun Tiap Tahun, Netizen: Hukum Mati Koruptor!
“Kami tidak habis pikir dengan putusan Majelis Hakim yang menangani perkara gugatan perdata Nomor: 688/Pdt.Bth/2022/ PN.Jkt.Sel. Kok bisa dikabulkan padahal semua fakta hukum telah kami ungkap dalam persidangan?. Di antaranya adanya akta PPJB cacat hukum dan kwitansi palsu pembayaran ruko ke klien kami, anehnya lagi tidak membayar dan tidak ada pembayaran kok bisa disebut pembeli beritikad baik dan gugatan penggugat dikabulkan oleh Majelis Hakim?. Untuk itu kami menyatakan banding atas putusan tersebut,” ujar Robin R. Siagian, dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis, 24 Mei 2023.
Robin mengungkapkan fakta dan bukti yang sama sekali diabaikan oleh Majelis Hakim, yaitu Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor: 2 tanggal 9 Februari 2007 yang sudah terbukti cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum. Akta PPJB yang dibuat di Notaris Makbul Suhada tersebut, ada dua versi dengan nomor yang sama, namun isinya berbeda.
Baca Juga: Ini Dia 5 Shio Hoki Penuh Keberuntungan: Segala Utang Lunas, Karir Menanjak, Tabungan Penuh
“Akta PPJB No.2 tanggal 9 Februari 2007 yang asli dalam Pasal 3 menyebutkan pihak pertama dengan ini berjanji dan menyatakan bahwa selama Akta Jual Beli belum dilaksanakan, maka pihak pertama tidak akan menjaminkan, mengalihkan dan atau melepaskan tanah tersebut kepada pihak lain maupun kepada pihak kedua. Sementara dalam Akta PPJB versi kedua yang sudah dibatalkan dan terbukti palsu kata pihak kedua dirobah menjadi pihak ketiga tanpa dirobah menjadi pihak ketiga. Akta PPJB versi kedua terbukti dipalsukan dengan merobah isi pasal 3 seperti yang kami sebutkan tanpa sepengetahuan klien kami selaku pemilih sah atas bangunan di Kalibata berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.544,” bebernya.
“Berdasarkan Akta PPJB No.2 tanggal 9 Februari 2003 yang asli dalam pasal 3 menyatakan bahwa selama belum ada AJB tidak boleh menyerahkan kepada pihak lain maupun kepada pihak kedua. Dan dalam akta PPJB yang palsu dirobah menjadi pihak ketiga tanpa sepengetahuan pihak pertama artinya terjadi pemalsuan,” sambung Robin.
Baca Juga: Gelar Rakernas, Projo akan Deklarasi Dukungan Capres dan Cawapres
Menurut Robin, bukti berupa surat dari Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) atas permintaan Polda Jabar terkait dengan PPJB menyatakan bahwa Akta PPJB Nomor 2 tanggal 9 Februari 2007 sudah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum dalam putusan perdata Nomor: 484/Pdt/G/ 2020/PN Jaksel tanggal 20 Juni 2011.
Surat MPPN-RI Nomor: UM. MPPN.17.18-60, tanggal 20 Januari 2020 yang ditujukan kepada Heru Susanto, ayah dari penggugat. Surat itu perihal penjelasan Nomor Perkara No.484/PDT.G/2010/PN Jaksel, tanggal 20 Juni 2011 di PN Jakarta Selatan.
Dalam putusannya Nomor: 02/B/M/J.PPN/VI/2012, tanggal 8 Juni 2012, MPPN menyatakan akta perjanjian surat kuasa dan akta pembatalan telah terjadi pemalsuan oleh Notaris Makbul Suhanda, S.H. Sehinga cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Baca Juga: Bos PT Royal Raffles Capital Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Komoditi Emas
Artikel Terkait
PN Jaksel Curigai Ada Upaya Pengaruhi Independensi Hakim Lewat Video Viral Diduga Hakim Ketua Wahyu
Putri Chandrawathi Terus Menangis di Ruang Sidang PN Jaksel
Demo di Depan PN Jaksel: Massa Minta Ferdy Sambo Dihukum Mati, Singgung Jaksa Masuk Angin
Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, pengamanan PN Jaksel diperketat
Jelang Vonis Bharada E, Pengunjung Membludak, Karangan Bunga Berjejer di PN Jaksel
Sidang Vonis Bharada E Berakhir Ricuh, PN Jaksel Buka Suara