Tega Perkosa Putrinya Sendiri, Seorang Ayah Edan Digelandang ke Penjara

- Kamis, 25 Mei 2023 | 18:00 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan.
Ilustrasi Pemerkosaan.

HARIANTERBIT.com - Seorang pria berinsial I yang menjadi edan melakukan pemerkosaan terhadap putrinya sendiri dicokok polisi dari Polres Sorong Selatan, Papua Barat Daya.

I memperkosa putrinya berinsial MI berusia 20 tahun sebagaimana diungkapkan Kasat Reskrim Polres Sorong Selatan, Iptu Muharyadi.

"Tersangka I berusia 40 tahun ditangkap di rumahnya di Sorong Selatan, pelakunya sudah kami tahan untuk kepentingan proses hukum,” ujar Muharyadi kepada wartawan di Sorong, Rabu 24 Mei 2023.

Baca Juga: Ini Dia 5 Shio Hoki Penuh Keberuntungan: Segala Utang Lunas, Karir Menanjak, Tabungan Penuh

Dijelaskannya, kasus itu terungkap karena korban sendiri melaporkan peristiwa yang menimpanya kepada Polres Sorong Selatan di Teminabuan pada 8 Mei 2023.

Adapun korban MI, kata Kasat Muharyadi MI diperlakukan tak senonoh oleh ayah kandungnya itu sejak masih berusia 13 tahun, dimana pelaku sudah menyetubuhi korban yang merupakan anak kandungnya sendiri sejak korban masih berusia 13 tahun.

"Sekarang korban sudah berusia 20 tahun, berarti sudah tujuh tahun pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh itu terhadap anak kandungnya," beber Muharyadi.

Baca Juga: Gelar Rakernas, Projo akan Deklarasi Dukungan Capres dan Cawapres

Kepada penyidik Polres Sorong Selatan, tersangka I tidak bisa mengelak lagi dan Muharyadi menyebut pelaku mengaku tega melakukan tindakan tidak terpuji kepada putri kandungnya sejak isterinya meninggal dunia.

Pelaku, kata Muharyadi beralasan melakukan hal itu karena dalam kondisi mabuk alkohol dan pelaku diketahui melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.

"Memukul (korban) mengancam akan membunuh korban sehingga korban terpaksa menuruti permintaan pelaku," bebernya.

Baca Juga: Bos PT Royal Raffles Capital Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Komoditi Emas

Lanjut Kasat, kini tersangka sudah digelandang ke dalam penjar dan terancam pidana penjara maksimal selama 20 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76 d UU Nomor 35 Tahun 2014 atau Pasal 46 jo Pasal 8 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).***

Editor: Anugrah Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Cara Asyik Milenial Ini Sukseskan Pilpres 2024

Sabtu, 3 Juni 2023 | 18:26 WIB

Buruh Peduli Pendidikan Anak Buruh di Jakut

Sabtu, 3 Juni 2023 | 17:18 WIB
X