Tim Tabur Kejagung Tangkap Buronan Terpidana Kasus Korupsi Pendapatan UPT

- Sabtu, 1 April 2023 | 06:34 WIB
Henny J.M. Nainggolan, buronan kasus korupsi pendapatan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Laboratorium Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada Tahun Anggaran (TA) 2012 sebesar Rp3.529.000.000 (Rp3,5 miliar) diringkus Tim Tabur Kejagung.
Henny J.M. Nainggolan, buronan kasus korupsi pendapatan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Laboratorium Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada Tahun Anggaran (TA) 2012 sebesar Rp3.529.000.000 (Rp3,5 miliar) diringkus Tim Tabur Kejagung.

HARIANTERBIT.com - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, tim tangkap buronan (Tabur) Kejagung kembali melakukan penangkapan.

Kali ini Henny J.M. Nainggolan, buronan kasus korupsi pendapatan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Laboratorium Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada Tahun Anggaran (TA) 2012 sebesar Rp3.529.000.000 (Rp3,5 miliar) diringkus Tim Tabur Kejagung.

Menurut Ketut, Tim Tabur menangkap Henny sekitar pukul 10.15 WIB di Jalan Sei Mencirim, Kota Medan. Henny sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Baca Juga: Pengamat Kritik Keras Israel Tembak Gas Air Mata Saat Pertandingan Sepakbola di Stadion Palestina

"Terpidana Ir. HENNY J.M. NAINGGOLAN, M.Si. tidak menyetorkan seluruh retribusi yang diperoleh dari pemakaian jasa laboratorium oleh pihak ketiga ke kas daerah," ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat 31 Maret 2023.

Justru, kata Ketut, sebagian dana yang tidak disetorkan tersebut dipakai langsung oleh Terpidana sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.153.000.000 atau Rp1,1 miliar.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 884 K/Pid.Sus/2015 tanggal 19 April 2016, Ir. HENNY J.M. NAINGGOLAN, M.Si lanjut Ketut, Terpidana Henny dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 subsidair pidana kurungan 6 bulan, serta dijatuhi pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp576.896.016.

Baca Juga: Kedodoran di Jateng dan Jatim, Begini Strategi Anies Rebut Suara di Kandang Banteng dan NU

"Apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan di lelang. Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun," paparnya.

Ketut menjelaskan, Terpidana Ir. HENNY J.M. NAINGGOLAN, M.Si diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kemudian Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan serah terima.

Baca Juga: Soal Artis Inisial R Terkait TPPU Rafael Alun Trisambodo, Begini Penyataan Resmi KPK

Melalui program Tabur Kejaksaan, kata Ketut, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkas Ketut.***

Halaman:

Editor: Anugrah Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemprov DKI Pertahankan Opini WTP dari BPK DKI

Senin, 29 Mei 2023 | 21:15 WIB
X