HARIANTERBIT.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Inspektorat bergerak cepat lakukan pemanggilan terhadap pegawai bernama Massdes Arouffy, Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan dan istrinya, terkait unggahan gaya hidup mewah oleh keluarga yang bersangkutan.
"Kami langsung bergerak melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Jika memang terbukti adanya pelanggaran disiplin tentunya akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat, Jumat (31/3/2023).
Baca Juga: Demo Warga Jateng, Sumber Air Dikuras dan Jalan Makin Rusak Akibat Truk AMDK
Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah no 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, akan segera dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim internal yang terdiri dari unsur atasan, unsur pengawasan dan unsur kepegawaian. Apabila terbukti adanya pelanggaran disiplin tentunya akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Tiga Kemenangan yang Didapat Dengan Sholat Malam
Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk mencegah praktik-praktik yang bertentangan dengan nilai hukum, serta terus menerapkan nilai-nilai integritas dan pola hidup sederhana pada seluruh pegawai Pemprov DKI Jakarta.
Artikel Terkait
Soal Artis Inisial R Terkait TPPU Rafael Alun Trisambodo, Begini Penyataan Resmi KPK
Safe Deposit Rp 40 Miliar Rafael Alun Trisambodo di Bank Mandiri, Begini Kabarnya
Pj Gubernur Heru Dukung Percepatan Pembangunan Transportasi Publik Guna Atasi Kemacetan