HARIANTERBIT.com - Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester Simamora diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam menerbitkan surat yang ditujukan kepada PT Bintang Delapan Resources (BDR) agar menangguhkan pembayaran terhadap nikel yang telah dikirimkan oleh PT Citra Lampia Mandiri (CLM) semasa masih berada dalam kepemimpinan Helmut Hermawan.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Helmut Hermawan, Rusdianto Matulatuwa, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/3/2023).
Rusdianto mengatakan Surat bernomor B/1197/XI/RES.1.8./2022 tertanggal 16 November 2022 diduga menjadi bagian dari kepentingan terselubung kepolisian dalam kisruh perebutan kepemimpinan perusahaan tambang PT CLM.
Baca Juga: 10 Orang Tersangka Korupsi Tukin di Kementerian ESDM Dicegah ke Luar Negeri
Menurut Rusdianto, polisi sudah bertindak terlalu berlebihan dengan munculnya surat tersebut. Apalagi, soal bayar-membayar dalam perkara ini, bukanlah urusan kepolisian.
Lebih lanjut, Polres Luwu Timur dinilainya telah menyalahgunakan kewenangan dengan turut campur dalam masalah perdata antara dua pihak yaitu Helmut Hermawan dan Zainal Abidin Siregar terkait dengan PT CLM.
"Apa yang dilakukan kepolisian, saya anggap itu sangat berlebihan. Perkara bayar-membayar itu soal keperdataan murni, sementara pihak kepolisian sebagai aparatur hukum tugasnya hanya menjaga keamanan dan pengayoman. Kemunculan surat ini sudah jauh di luar kewenangannya dan justru mempertegas terjadinya keberpihakan di antara dua pihak yang sedang bersengketa ini," kata Rusdi.
Karena menurutnya, penandatanganan perjanjian pembelian nikel tersebut telah dilakukan jauh sebelum adanya proses pidana dan sebagai pembeli, PT Bintang Delapan Resources wajib melakukan pembayaran.
Baca Juga: Lupakan Pencoretan Piala Dunia U20, Presiden Jokowi Beri Dua PR Khusus ke Ketum PSSI
"Iya betul sebelum proses pidana, kan ini kelihatan polisi dengan suratnya itu kelihatan justru dia lebih bersemangat daripada pihak yang berpersoalan. Polisi punya kepentingan yang sangat kuat di dalam perkara ini. Apa itu? Saya katakan dalam bentuk negatif," ujarnya.
Sementara Pakar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada, Muhammad Fatahillah Akbar menilai jika hak keperdataan seseorang tak hilang meskipun sedang diproses pidana.
"Hak keperdataan itu tidak hilang dalam proses pidana. Bahkan pencabutan hak, hanya dapat diputus oleh pengadilan sebagai pidana tambahan," kata Akbar.
Menurutnya, dalam proses sidik oleh pihak kepolisian, pembatasan hak hanya bisa melalui upaya paksa seperti penyitaan.
Baca Juga: Amalan yang Dapat Dilakukan dalam 10 Hari Pertama Ramadhan, Tadarus hingga Itikaf
Namun, kata dia, jika suatu harta sah seperti pembayaran, maka tidak dapat dibatasi karena bukan masuk ke dalam harta yang dapat disita.
Artikel Terkait
Soal Dugaan Kriminalisasi Helmut Hermawan, Begini Pendapat Pakar Hukum Pidana
IPW Sebut Dugaan Kriminalisasi Dalam Kasus Helmut Makin Nyata
Kuasa Hukum Helmut Bongkar Dugaan Pemerasan Oleh Wamenkumham
Buntut Kriminalisasi Helmut, Pengamat: Kapolri Harus Respon Suara Publik
Komnas HAM Sebut Kapolda Sulsel Langgar UU Lantaran Tolak Penuhi Hak Kesehatan Helmut Hermawan