HARIANTERBIT.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menolak eksepsi atau keberatan kuasa hukum Agnes dalam kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo.
Jaksa penuntut umum menolak eksepsi atau keberatan kuasa hukum Agnes dalam sidang lanjutan penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan, Jumat, 31 Maret 2023.
Kuasa hukum David Ozora, Dendy Zuhairil Finsa, penolakan terhadap eksepsi kuasa hukum Agnes menunjukkan jaksa tetap pada dakwaannya.
Baca Juga: Dokter Farhan Jengkel! Ini Katanya Soal Tren Minum Oralit untuk Menahan Haus Puasa
"Gak terlalu jauh sih kalau kami lihat, sesuai dengan dakwaan yang dilakukan oleh jaksa, maka jaksa mempertahankan atas dakwaannya tersebut," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dendy mengatakan dengan demikian jaksa penuntut umum masih sesuai dengan harapan pihak David Ozora.
"Jadi kalau itu yg kami cermati artinya ya sudah on the track, sudah pas, sudah berjalan lah sesuai prosedur hukumnya," tandasnya.
Baca Juga: Hiii... Ada Pocong di Rumah Jessica Iskandar, Terekam CCTV!
Sementara itu kuasa hukum Agnes, Mangatta Toding Allo menjelaskan jaksa penuntut umum menyampaikan bantahan atas eksepsinya.
Namun demikian Mangatta Toding Allo enggan bicara soal materi karena sidang digelar secara tertutup.
"Lagi-lagi soal pokoknya kita gak bisa bicara. Tapi mereka akan membantah dari beberapa poin keberatan pada dakwaannya," jelas Mangatta Toding Allo.
Baca Juga: Pejabat Pajak Terima Gratifikasi Puluhan Miliar, Artis R Diduga Terlibat Kasus Rafael Alun
Sebelumnya Kuasa Hukum Agnes menyampaikan eksepsi atau keberatan atas dakwaan pada Kamis, 30 Maret 2023.
Sidang perkara penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Agnes akan dilanjutkan pada Senin, 3 April 2023 dengan agenda putusan sela.***