HARIANTERBIT.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut ada potensi penambahan tersangka baru setelah menetapkan GM sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penurunan harga hasil tambang pasir laut di Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
"Setelah ini, tidak menutup kemungkinan akan ada lagi tersangka lain. Sementara ini tetap kita dalami," ujar Leonard dihubungi, Kamis (30//3/2023)
Menurut Leonard, penetapan GM yang mantan Kepala Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) dan kini menjabat Kepala Dinas Koperasi dan UKM Takalar sebagai tersangka itu setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHPidana.
Baca Juga: Buruh Desak Aparat Hukum Buka Semua Nama Perusahaan Diduga Terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang
Berkaitan dalam kasus ini, kata dia, Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar mengalami kerugian negara total Rp7.061.343.713 atau Rp7,06 miliar.
Kerugian itu sesuai laporan hasil pemeriksaan audit perhitungan kerugian keuangan negara atas penetapan harga jual pasir laut pada BPKD Takalar.
Saat ditanyakan ada upaya pengembalian uang negara oleh pihak terkait dalam kasus tersebut, Leonard menegaskan, kasus ini tetap berlanjut hingga sampai di pengadilan dan pengembalian uang tidak menghapus tindak pidananya.
"Sudah ada pengembalian Rp6,8 miliar lebih, dan masih ada sisa Rp481 juta sekian pengembalian ke negara. Tetapi, pengembalian itu tidak berarti perkara ini berhenti, karena itu masuk dalam penyidikan," ucap dia menekankan.
Baca Juga: Efek BLACKPINK? Kim Seong Han, Kepala Kantor Keamanan Nasional Korea Diberhentikan
Kasus dugaan tersebut telah bergulir sejak tahun 2020, dengan modus tersangka GM yang kala itu menjabat Kepala BPKD Takalar dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterbitkannya dengan nilai pasar atau harga dasar pasir laut Rp7.500 per meter kubik.
Namun, harga itu bertentangan dan tidak sesuai nilai pasar sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Sulsel nomor 1417/VI/tahun 2020 per tanggal 05 Juni 2020 tentang Penerapan Harga dan Peraturan Bupati Takalar Nomor 27 Tahun 2020 yang nilai pasar telah ditetapkan Rp10.000 per meter kubik.
Artikel Terkait
Kejari Jakbar Hentikan Kasus KDRT di Palmerah
Kejari Eksekusi Bharada E, Dipindah ke Lapas Salemba
Bharada E Dieksekusi ke Lapas Salemba, Kejari Jaksel Koordinasi dengan LPSK
Aksi Peduli Kejari Rembang Bagikan Air Mineral Di Tengah Kemacetan
Kejari Jakpus Tetapkan karyawati BRI Tersangka Korupsi Rp9,8 Miliar