HARIANTERBIT.com - Sidang dengan terdakwa Agnes dalam perkara penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo digelar berkejaran dengan waktu.
Dalam menggelar sidang penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy dengan terdakwa Agnes, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibatasi masa penahanan dan ketentuan Mahkamah Agung.
Sesuai ketentuan Pasal 35 Undang-undang No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, penahanan Agnes hanya 25 hari untuk persidangan penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy.
"Karena ini terdakwanya anak-anak, maka masa penahanannya kan terbatas cuma 10 hari plus 15 hari. Artinya hanya 25 hari," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, Kamis, 30 Maret 2023.
Selain itu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga berpedoman pada ketentuan dari Mahkamah Agung yang menentukan bahwa perkara tersebut divonis pada 10 hari sebelum masa penahanan Agnes habis.
Artinya, ujar Djuyamto, persidangan Agnes hanya memilki waktu maksimal selama 15 hari sampai pembacaan putusan majelis hakim.
"Makanya sidang akan berlangsung setiap hari dilakukan, apalagi menjelang cuti lebaran, jadi harus lebih cepat diselesaikan," jelasnya.
Diketahui hari ini kuasa hukum Agnes menyambut eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Eksepsi disampaikan dalam sidang tertutup dengan hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara.
Sidang akan dilanjutkan Jumat, 31 Maret 2023 dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi pihak Agnes. ***
Artikel Terkait
Pihak Agnes Siap Sampaikan Eksepsi atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Begini Kondisi Agnes saat Jalani Sidang Perdana Perkara Penganiayaan David Ozora
Ayah Agnes Hadiri Sidang: Datang Tertatih Pakai Tongkat, Pulang Pakai Kursi Roda
Sidang Agnes, Kuasa Hukum David Ozora Bicara soal Keberpihakan Hakim
Orangtua Agnes Temui Keluarga David Ozora, Ini yang Disampaikan